Faktur Pajak Cacat


Kriteria Faktur Pajak dikategorikan sebagai Faktur Pajak Cacat dan tidak bisa dikreditkan :

  1. Faktur Pajak yang tidak diisi secara lengkap, jelas dan benar serta ditandatangani oleh pejabat/kuasa yang ditunjuk oleh PKP untuk menandatanganinya ;
  2. PKP  tidak atau terlambat menyampaikan pemberitahuan  penggunaan kode cabang kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat PKP  dikukuhkan;
  3. PKP menerbitkan Faktur Pajak dengan menggunakan Kode Cabang selain dari Kode Cabang yang telah ditetapkan ;
  4. PKP  melakukan kesalahan dalam pengisian Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak ;
  5. PKP pada awal tahun kalender bulan Januari atau bagi PKP yang baru dikukuhkan pada Masa Pajak PKP tersebut dikukuhkan,, menerbitkan Faktur Pajak tidak dimulai dari Nomor Urut 00000001 ;
  6. PKP ( yang memiliki Kantor Cabang dan tidak melakukan pemusatan) pada awal tahun kalender bulan Januari atau bagi PKP yang baru dikukuhkan pada Masa Pajak PKP tersebut dikukuhkan,, menerbitkan Faktur Pajak tidak dimulai dari Nomor Urut 00000001, baik untuk  Kantor Pusat maupun Kantor-kantor Cabang-nya  ;
  7. PKP tidak atau terlambat menyampaikan pemberitahuan dalam hal sebelum Masa Pajak Januari tahun berikutnya PKP menerbitkan Faktur Pajak mulai dari Nomor Urut 00000001 ;
  8. PKP tidak atau terlambat menyampaikan pemberitahuan tertulis  penanda tangan Faktur Pajak kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat PKP dikukuhkan atau tempat pemusatan pajak terutang dilakukan ;
  9. PKP yang menerbitkan Faktur Pajak setelah melewati jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak saat Faktur Pajak seharusnya dibuat dianggap tidak menerbitkan Faktur Pajak. 
  10. Faktur Pajak Cacat dan Faktur Pajak yang melewati jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak saat Faktur Pajak seharusnya dibuat merupakan Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan.

Tarif PPh 21 bertingkat

sumber : UUno.36 thn.2008

Tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a Undang-undang Pajak Penghasilan adalah:
Lapisan Penghasilan Kena PajakTarif
sampai dengan Rp 50 juta5%
diatas Rp 50 juta sampai dengan Rp 250 juta15%
diatas Rp 250 juta sampai dengan Rp 500 juta25%
diatas Rp 500 juta30%


Contohnya

Jika pendapatan kena pajak mr X adalah  Rp 65.000.000 maka perhitungan sebagai berikut














Menghitung Pajak PPh-21


sumber : pajak.go.id
sumber : UU 36 tahun 2008
sumber : PMK 262 / 2010

Formula perhitungan PPh 21

1) Subyek pajak adalah pegawai tetap, penerima pensiun bulanan, bukanpegawai yang memiliki NPWP dan menerima penghasilan secara berkesinambungan dalam 1 (satu) tahun dikenakan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a.  Undang-Undang PPh dikalikan dengan Penghasilan Kena Pajak (PKP). PKP dihitung berdasarkan sebagai berikut:

Pegawai Tetap: 

  • Penghasilan bruto 
  • dikurangi biaya jabatan (5% dari penghasilan bruto, maksimum Rp 6.000.000,00 setahun atau Rp 500.000,00 sebulan)
  • dikurangi iuran pensiun dan atau Iuran jaminan hari tua, 
  • dikurangi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).


Penerima Pensiun Bulanan: 

  • Penghasilan bruto dikurangi biaya pensiun (5% dari penghasilan bruto, maksimum Rp 2.400.000,00 setahun atau Rp 200.000,00 sebulan) 
  • dikurangi PTKP.


Bukan Pegawai yang memiliki NPWP dan menerima penghasilan secara berkesinambungan: 
  • 50 % dari Penghasilan bruto dikurangi PTKP perbulan.

Besarnya biaya jabatan atau biaya pensiun seperti pada PMK 250 tahun 2008

2)   Bukan Pegawai yang menerima atau memperoleh penghasilan dikenakan tarif Pasal 17 ayat (1) - a 

  • dikalikan dengan 50% dari jumlah penghasilan bruto untuk setiap pembayaran imbalan yang tidak berkesinambungan;

Peserta kegiatan yang menerima atau memperoleh penghasilan dikenakan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a dikalikan dengan jumlah penghasilan bruto untuk setiap kali pembayaran yang bersifat utuh dan tidak dipecah;

3)  Pegawai harian, pegawai mingguan, pemagang, dan calon pegawai, serta pegawai tidak tetap lainnya yang menerima upah harian, upah mingguan, upah satuan, upah borongan dan uang saku harian 
syarat  : besarnya melebihi Rp.150.000 sehari tetapi dalam satu bulan takwim jumlahnya tidak melebihi Rp. 2.025.000,00 dan atau tidak dibayarkan secara bulanan, 

  • PPh Pasal 21 yang terutang dalam sehari adalah dengan menerapkan tarif 5% dari penghasilan bruto setelah dikurangi Rp. 150.000,00. Bila dalam satu bulan takwim jumlahnya melebihi Rp.2.025.000,00 sebulan, maka besarnya PTKP yang dapat dikurangkan untuk satu hari adalah sesuai dengan jumlah PTKP sebenarnya dari penerima penghasilan yang bersangkutan dibagi 360.


4)  Pejabat Negara, PNS, anggota TNI/POLRI yang menerima honorarium dan imbalan lain yang sumber dananya berasal dari Keuangan Negara atau Keuangan Daerah 

  • dipotong PPh Ps. 21 dengan tarif 15% dari penghasilan bruto dan bersifat final, 
  • kecuali yang dibayarkan kepada PNS Gol. IId kebawah, anggota TNI/POLRI Peltu kebawah/ Ajun Insp./Tingkat I kebawah.


5)  Besar PTKP 2013 adalah :




*) anggota keluarga adalah anggota keluarga sedarah dan semenda dalam satu garis keturunan lurus, serta anak angkat yang menjadi tanggungan sepenuhnya.



6) Tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a Undang-undang Pajak Penghasilan adalah

Lapisan Penghasilan Kena PajakTarif
sampai dengan Rp 50 juta5%
diatas Rp 50 juta sampai dengan Rp 250 juta15%
diatas Rp 250 juta sampai dengan Rp 500 juta25%
diatas Rp 500 juta30%

7)    Bagi Wajib Pajak yang tidak memiliki NPWP dikenakan tarif20% lebih tinggi dari tarif PPh Pasal 17.



Contoh Penghitungan Pemotongan PPh Pasal 21

1)  Penghasilan Pegawai Tetap yang diterima Bulanan
Saefudin adalah pegawai tetap di PT Insan Selalu Lestari sejak 1 Januari 2013. Ia memperoleh gaji beserta tunjangan berupa uang sebulan sebesar Rp.3.000.000,00 dan membayar iuran pensiun sebesar Rp. 50.000,00 sebulan. Saefudin menikah tetapi belum mempunyai anak (status K/0). Penghitungan PPh Ps. 21:
Penghitungan PPh Ps. 21 terutang:


2) Penerima pensiun yang dibayarkan secara bulanan
Teja status kawin dengan 1 anak pegawai PT. Mulia, pensiun tahun 2005. Tahun 2010 Teja menerima pensiun sebulan Rp. 4.000.000,00. Penghitungan PPh Ps. 21 :


3) Pegawai tetap menerima bonus, gratifikasi, tantiem, Tunjangan Hari Raya atau tahun baru, premi dan penghasilan yang sifatnya tidak tetap, diberikan sekali saja atau sekali setahun.
Ikhsan Alisyahbani adalah pegawai tetap di PT Tiurmas Lampung Indah. Ia memperoleh gaji bulan Desember sebesar Rp. 3.500.000,00 menerima THR sebesar Rp. 2.000.000,00 dan membayar iuran pensiun sebesar Rp. 50.000,00 sebulan. Ikhsan Alisyahbani menikah tetapi belum mempunyai anak (status K/0). PPh Pasal 21 atas gaji dan THR:



4)  Penerima Honorarium atau Pembayaran lain.
Saputra (memiliki NPWP) memberikan ceramah pada lokakarya dan menerima honorarium Rp 3.500.000,00. Saputra juga memiliki sumber penghasilan lainnya. Penghitungan PPh Pasal 21 :

  • Tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a x (50% x jumlah penghasilan bruto ) = 5% x (50% x Rp3.500.000,00) = Rp87.500,00


5) Komisi yang dibayarkan kepada penjaja barang dagangan atau petugas dinas luar asuransi.
Hendra seorang penjaja barang dagangan hasil produksi PT Jaya dan berstatus bukan pegawai, dalam bulan Januari 2010 menerima komisi sebesar Rp5.000.000,00. Hendra tidak memiliki sumber penghasilan lainnya. Penghitungan PPh 21 :

  • Tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a x [(50% x jumlah penghasilan bruto ) - PTKP perbulan] = 5% x [(50% x Rp5.000.000,00) - Rp 2.025.000,00] = Rp 23.750,00



5) Honorarium atau imbalan lainnya kepada peserta kegiatan (pendidikan pelatihan magang).
Febri sebagai peserta magang menerima honor sebesar Rp3.500.000,00. PPh Pasal 21 yang terutang :

  • Tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a x jumlah penghasilan bruto = 5% x Rp3.500.000,00 = Rp175.000,00


6) Penghasilan atas Upah Harian.
Erfin (tidak memiliki NPWP) pada bulan Agustus 2010 bekerja sebagai buruh harian pada PT Dayat Harini Perkasa. Ia bekerja sehari sebesar Rp 300.000,00. Penghitungan PPh Pasal 21 terutang :

  • Upah sehari Rp 200.000,00
  • Batas Upah harian yang Tidak di potong PPh Rp 150.000,00
  • PKP Sehari Rp 50.000,00
  • PPh Pasal 21 Sehari = (5% x 120%*) x Rp 50.000,00 =  Rp 3.000,00      (* karena Erfin tidak memiliki NPWP maka tarifnya 20% lebih tinggi dari Tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a atau 5% x 120% = 6%