Penghapusan NPWP

Penghapusan NPWP

Ternyata jenis subyek pajak yang diperkenankan di hapus NPWP nya saat ini sudah makin bertambah. Utamanya bagi wanita yang tidak bekerja.
Pernah terlintas di benak saya. subyek pajak perempuan tidak diperkenankan menyertakan daftar anak sebagai pendapatan tidak kena pajak, kecuali menyertakan pernyataan status janda (sampai di approve level kecamatan, dulu) atau suami tidak bekerja. Hal ini sangat tidak mugkin (karena pasti menyinggung existensi para suami) padahal realitasnya suami dan istri saling bekerjasama. Jika penghasilan suami tidak mencukupi si istri ikut membantu mencari nafkah sebagai karyawan, dimana gajinya pada tingkat tertentu mengharuskan di potong pajak. Sampai hari inipun inipun hal ini menjadi tanda tanya bagi saya.
Namun saat ini peraturan perpajakan mengatur keberpihakan terhadap perempuan, yaitu dibukanya banyak pintu bagi penghapusan NPWP subyek pajak, sebgaian perempuan.

Dari Pajak.go.id _
Merupakan penyelesaian permohonan penghapusan NPWP yang diajukan oleh WP. Penghapusan NPWP adalah tindakan menghapuskan NPWP dari administrasi Kantor Pelayanan Pajak.

Penghapusan NPWP dapat dilakukan: (Pasal 9 ayat (2) PER-20/PJ/2013 s.t.d.d PER-38/PJ/2013)
1. Atas permohonan wajib pajak
2. secara jabatan

Siapa saja yang berhak mendapat penghapusan NPWP :

  1. Wajib pajak orang pribadi yang telah meninggal dunia dan tidak meninggalkan warisan
  2. Wajib pajak orang pribadi yang telah meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya
  3. Wajib pajak bendahara pemerintah yang tidak lagi memenuhi syarat sebagai wajib pajak, sudah tidak lagi melakukan pembayaran
  4. Wajib pajak yang memiliki lebih dari 1 NPWP, untuk menentukan NPWP yang digunakan sebagai sarana administratif pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakannya
  5. Wajib pajak orang pribadi yang berstatus sebagai pengurus, komisaris, pemegang saham/pemilik dan pegawai yang diberikan NPWP, melalui pemberi kerja/bendahara pemerintah dan penghasilan nettonya tidak melebihi penghasilan tidak kena pajak (PTKP)
  6. Wajib pajak badan kantor perwakilan perusahaan asing yang tidak mempunyai kewajiban pajak penghasilan badan dan telah menghentikan kegiatan usahanya
  7. Wanita yang memiliki NPWP dan menikah tanpa membuat perjanjian pemisahan harta dan penghasilan serta tidak ingin melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya terpisah dari suaminya
  8. Wanita menikah yang memiliki NPWP berbeda dengan NPWP suami dan pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakannya digabungkan dengan pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan suami.
  9. Anak belum dewasa yang telah memiliki NPWP.
  10. Wajib pajak bentuk usaha tetap yang telah menghentikan kegiatan usahanya di Indonesia dan wajib pajak badan selain perseroan terbatas dengan status tidak aktif yang tidak mempunyai kewajiban pajak penghasilan dan tidak menunjukkan adanya kegiatan usaha.


Cara menghapus secara manual_


Wajib pajak dapat mengajukan permohonan penghapusan NPWP secara tertulis/manual. Permohonan secara tertulis dilakukan dengan mengisi dan menandatangani formulir penghapusan NPWP di Kantor Pelayanan Pajak tempat tinggal Anda atau KPP tempat kegiatan usaha. Selain itu, penghapusan juga bisa diurus melalui kantor pelayanan penyuluhan dan konsultasi perpajakan (KP2KP). Catatannya, apabila permohonan secara tertulis disampaikan melalui KP2KP, maka KP2KP akan meneruskan permohonan penghapusan NPWP ke KPP. KPP akan memberikan bukti penerimaan surat jika permohonan diterima secara lengkap.
Nantinya, wajib pajak yang memenuhi persyaratan penghapusan NPWP harus melengkapi formulir penghapusan NPWP dan menyerahkan dokumen sesuai persyaratan.
Jika sebelumnya membuat NPWP berdasarkan online dan diprintkan di KPP Pratama terdekat, maka penutupan berdasarkan wilayah KPP Pratama alamat KTP yang dijadikan dasar pembuatan NPWP.
Format yang di perlukan :
1. Formulir Penghapusan NPWP
2. Contoh surat pernyataan tidak pisah harta, seperti disini atau sperti di bawah ini,

Surat Pernyataan Tidak Pisah Harta



Dokumen yang diperlukan, (sesuai dengan kelompok wajib pajak) :

1. Orang yang meninggal dunia :
   -surat keterangan kematian dari instansi yang berwenang
   -surat pernyataan tidak mempunyai warisan atau
   -surat pernyataan warisan sudah terbagi dengan menyebutkan ahli waris

2. Orang pribadi yang meninggalkan Indonesia selama-lamanya :
   - dokumen yang menyatakan Wajib Pajak telah meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya.

3. Bendahara pemerintah :
  - dokumen yang menyatakan Wajib Pajak sudah tidak ada lagi kewajiban sebagai bendahara.

4. Wajib pajak yang memiliki lebih dari 1 NPWP :
  - surat pernyataan memiliki NPWP ganda dan
  - fotokopi semua kartu NPWP yang dimiliki.

5.Wanita menikah yang memiliki NPWP :
 - fotokopi KK atau akta nikah
 - surat pernyataan tidak ingin melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan terpisah dari suami.
 - fotokopi NPWP suami
 - fotokopi KTP

6. Wajib pajak badan :
 - dokumen yang menunjukkan Wajib Pajak badan telah dibubarkan sehingga tidak lagi memenuhi persyaratan subjektif dan objektif, seperti: akta pembubaran badan yang telah disahkan instansi berwenang sesuai perundang-undangan.




Untuk online sebenarnya bisa melalui e filling NPWP dengan login disini, tapi menu penghapusan saat ini (tulisan ini dibuat) masih belum di aktifkan. Masing banyak kendalanya. sehingga manual saja melalui KPP Pratama dimana Kartu NPWP dibuat.














SEKILAS GCG

Apa Itu CCG?

Di dalam GCG ada etika bisnis dan pedoman perilaku dalam sebuah organisasi  / institusi. Pedoman GCG merupakan acuan bagi perusahaan untuk melaksanakan GCG dalam rangka :
  1. Mendorong tercapainya kesinambungan perusahaan melalui pengelolaan yang didasarkan pada asas transparansi, akuntabilitas, responsibilitas, independensi serta kewajaran dan   kesetaraan.
  2. Mendorong pemberdayaan fungsi dan kemandirian masing-masing organ perusahaan, yaitu Dewan Komisaris, Direksi dan Rapat Umum Pemegang Saham.
  3. Mendorong pemegang saham, anggota Dewan Komisaris dan anggota Direksi agar dalam   membuat keputusan dan menjalankan tindakannya dilandasi oleh nilai moral yang tinggi dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.
  4. Mendorong timbulnya kesadaran dan tanggung jawab sosial perusahaan terhadap  masyarakat  dan  kelestarian  lingkungan  terutama  di  sekitar perusahaan. Mengoptimalkan  nilai  perusahaan  bagi  pemegang  saham  dengan tetap memperhatikan pemangku kepentingan lainnya.
  5. Meningkatkan  daya  saing  perusahaan  secara  nasional  maupun internasional,  sehingga  meningkatkan  kepercayaan  pasar  yang dapat  mendorong  arus  investasi  dan  pertumbuhan  ekonomi  nasional yang berkesinambungan

Dasar Hukum CCG?
  • Keputusan Menko Ekuin Nomor: KEP.31/M.EKUIN/06/2000 tentang pembentukan Komite Nasional mengenai Kebijakan Corporate Governance
  • Keputusan Menko Bidang Perekonomian Nomor: KEP/49/M.EKON/11/2004 tentang dibentuknya Komite Nasional Kebijakan Governance (KNKG) sebagai pengganti KNKCG (Komite Nasional Kebijakan Coorporate Governance)


PRINSIP CCG?

1.     TRANSPARANSI  à obyektifitas dalam menjalankan bisnis. Pelaksanaannya adalah sebagai berikut :
a)     Perusahaan harus menyediakan informasi secara tepat waktu, memadai, jelas, akurat  dan  dapat  diperbandingkan  serta  mudah  diakses  oleh  pemangku kepentingan sesuai dengan haknya
b)    Informasi yang harus diungkapkan meliputi, tetapi tidak terbatas pada, visi, misi, sasaran usaha dan strategi perusahaan, kondisi keuangan, susunan dan kompensasi pengurus, pemegang saham pengendali, kepemilikan saham oleh anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris beserta anggota keluarganya dalam perusahaan dan perusahaan lainnya, sistem manajemen risiko, sistem pengawasan dan pengendalian internal, sistem dan pelaksanaan GCG serta tingkat kepatuhannya, dan kejadian penting yang dapat mempengaruhi kondisi perusahaan.
c)     Prinsip keterbukaan yang dianut oleh perusahaan tidak mengurangi kewajiban untuk  memenuhi  ketentuan  kerahasiaan  perusahaan  sesuai  dengan  peraturan perundang-undangan, rahasia jabatan, dan hak-hak pribadi.
d)    Kebijakan perusahaan harus tertulis dan secara proporsional dikomunikasikan kepada pemangku kepentingan

2.     AKUNTABILITAS à perusahaan harus dikelola secara benar, terukur dan sesuai dengan kepentingan perusahaan dengan tetap memperhitungkan kepentingan pemegang saham dan pemangku kepentingan lain. Pelaksanaan sebagai berikut :
a) Penetapkan rincian tugas dan tanggung jawab masing-masing organ perusahaan dan semua karyawan secara jelas dan selaras dengan visi, misi, nilai-nilai perusahaan (corporate values),dan strategi perusahaan
b)    Keyakinan bahwa semua organ perusahaan dan semua karyawan mempunyai kemampuan sesuai dengan tugas, tanggung jawab, dan perannya dalam pelaksanaan GCG
c)     Sistem pengendalian internal yang efektif dalam pengelolaan perusahaan
d)  Memiliki ukuran kinerja untuk semua jajaran perusahaan yang konsisten dengan sasaran usaha perusahaan, serta memiliki sistem penghargaan dan sanksi (reward and punishment system)
e) Semua berpegang pada etika bisnis dan pedoman perilaku (code of conduct)yang telah disepakati.

3.     RESPONSILIBILITAS à Patuh  pada peraturan  perundang-undangan  serta  melaksanakan tanggung jawab terhadap masyarakat dan lingkungan. Pelaksanaan adalah :
a)  Berpegang pada prinsip kehati-hatian dan memastikan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, anggaran dasar dan peraturan perusahaan (by-laws)
b) Pelaksanakan tanggung jawab sosial dengan antara lain peduli terhadap masyarakat dan kelestarian lingkungan.

4.     INDEPENDENSI à masing-masing organ perusahaan tidak saling mendominasi dan tidak dapat diintervensi oleh pihak lain. Pelaksanaanya adalah :
a)     menghindari terjadinya dominasi oleh pihak manapun, tidak terpengaruh oleh kepentingan tertentu, bebas dari benturan kepentingan (conflict of interest) dan dari segala pengaruh atau tekanan, sehingga obyektif.
b)    melaksanakan  fungsi  dan  tugasnya sesuai  dengan  anggaran  dasar  dan  peraturan  perundang-undangan,  tidak saling mendominasi dan atau melempar tanggung jawab  satu dengan lainnya.


5.     KEWAJARAN DAN KESETARAAN à Fairness. Pelaksanaannya adalah :
a) memberikan  kesempatan  kepada  pemangku  kepentingan untuk  memberikan  masukan  dan  menyampaikan  pendapat  bagi  kepentingan perusahaan  serta  membuka  akses  terhadap  informasi  sesuai  dengan  prinsip transparansi dalam lingkup kedudukan masing-masing.
b)   perlakuan  yang  setara  dan  wajar  kepada pemangku kepentingan sesuai dengan manfaat dan kontribusi yang diberikan kepada perusahaan.
c)  memberikan  kesempatan  yang  sama  dalam  penerimaan karyawan,  berkarir  dan  melaksanakan  tugasnya  secara  profesional  tanpa membedakan suku, agama, ras, golongan, gender, dan kondisi fisik


ETIKA BISNIS DAN PEDOMAN PERILAKU

Pelaksanaan GCG dalam perusahaan perlu diatur dalam sebuah kebijakan perusahaan yang berisikan tentang pedoman perilaku yang menjadi  acuan  bagi    perusahaan  dan  semua  karyawan  dalam menerapkan nilai-nilai (values) dan etika bisnis. Pedoman Perilaku dan Etika Bisnis menjadi bagian dari budaya perusahaan. Prinsip-prinsip dasar yang harus dimiliki.
Nilai – Nilai Perusahaan ___
1.     Kaitan dengan Visi dan Misi Perusahaan à Nilai-nilai perusahaan merupakan landasan moral dalam mencapai visi dan misi perusahaan. Oleh karena itu, sebelum merumuskan nilai-nilai perusahaan, perlu dirumuskan visi dan misi perusahaan
2.     Bersifat universal tetapi unik. Perumusan nilai ini di sesuaikan dengan jenis usaha, karakter, letak geografis masing – masing perusahaan.
3.     Nilai perusahaan yang universal à terpercaya ; adil ; jujur.

Etika Bisnis___
1.     Etika bisnis adalah acuan bagi perusahaan dalam melaksanakan kegiatan usaha termasuk dalam berinteraksi dengan pemangku kepentingan.
2.     Penerapan nilai-nilai perusahaan dan etika bisnis secara berkesinambungan mendukung terciptanya budaya perusahaan.
3.     Setiap  perusahaan  harus  memiliki  rumusan  etika  bisnis  yang  disepakati bersama dan dijabarkan lebih lanjut dalam pedoman perilaku

Pedoman Perilaku ___
Fungsinya untuk 
a)     merupakan penjabaran nilai-nilai perusahaan dan etika bisnis dalam melaksanakan usaha 
b)    panduan  tentang  benturan  kepentingan, pemberian  dan  penerimaan  hadiah  dan  donasi,  kepatuhan  terhadap peraturan,  kerahasiaan  informasi,  dan  pelaporan  terhadap  perilaku yang tidak etis.

Benturan Kepentingan ___ 
a)     adalah keadaan dimana terdapat konflik antara kepentingan ekonomis perusahaan dan kepentingan ekonomis pribadi pemegang  saham,  angggota  Dewan  Komisaris  dan  Direksi,  serta karyawan perusahaan;anggota  Dewan 
b)    Komisaris dan Direksi serta karyawan perusahaan harus senantiasa mendahulukan kepentingan ekonomis perusahaan diatas kepentingan ekonomis pribadi atau keluarga, maupun pihak lainnya. 
c)     dilarang menyalahgunakan jabatan untuk kepentingan atau keuntungan pribadi, keluarga dan pihak-pihak lain 
d)    Dalam hal pembahasan dan pengambilan keputusan yang mengandung unsur  benturan  kepentingan,  pihak  yang  bersangkutan  tidak diperkenankan ikut serta. 
e)     Pemegang  saham  yang  mempunyai  benturan  kepentingan  harus mengeluarkan suaranya dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) sesuai dengan keputusan yang diambil oleh pemegang saham yang tidak mempunyai benturan kepentingan 
f)      Setiap  anggota  Dewan  Komisaris  dan  Direksi  serta  karyawan perusahaan  yang  memiliki  wewenang  pengambilan  keputusan diharuskan setiap tahun membuat pernyataan tidak memiliki benturan kepentingan terhadap setiap keputusan yang telah dibuat olehnya dan  telah  melaksanakan  pedoman  perilaku  yang  ditetapkan  oleh perusahaan.


CONTOH KODE ETIK PERUSAHAAN
Kode Etik Perusahaan adalah manual dari pelaksanaan etika bisnis dan pedoman perilaku dari perusahaan.  Contohnya sebagai berikut :

Kode Etiik Perusahaan PUPUK KALTIM adalah sebagai berikut :

Kode Etiik Perusahaan PINDAD adalah sebagai berikut :

Kode Etik Perusahaan XL_AXIATA adalah sebagai berikut :

Kode Etik BANK BTPN adalah sebagai berikut :

Kode Etik Perusahaan CARGIL adalah sebagai berikut :

Kode Etik Perusahaan PIRELLI adalah sebagai berikut :

Kode Etik Perusahaan AKZO NOBEL adalah sebagai berikut :






sumber : SOURCE : 
Komite Nasional Kebijakan Governance,2006, PEDOMAN GOOD COORPORATE GOVERNANCE






ARUS KAS

Digunakan untuk memberikan informasi yang memungkinkan para pemakai untuk mengevaluasi perubahan dalam aktiva bersih perusahaan, struktur keuangan (likuiditas & solvabilitas) dan kemampuan untukmempengaruhi jumlah serta waktu arus kas dalam rangka adaptasi dengan perubahan keadaan dan peluang.
Atau bisa dijelaskan sebagai laporan perubahan saldo buku kas bank dalam kurun periode yang di minta

Komponen arus kas adalah 
  1. kas saja yang terdiri dari saldo cash (cash on hand) 
  2. rekening giro
  3. setara kas (cash equivalent) adalah investasi yg bersifat sangat likuid dan tdk mempunyai resiko perubahan nilai
Arus Kas terdiri dari
  • Aktivitas operasi merupakan aktivitas penghasil utama pendapatan perusahaan. Perputaran uang untuk pengeluaran pembelian dsb dan perolehan penjualan
  • Aktivitas Investasi untuk pembelian aktiva jangka panjang spt fix asset dsb, maupun investasi lain yang tidak setara kas
  • Aktivitas pendanaan adalah perputaran uang yang melibatkan saldo modal
Penyajian Laporan Kas
Mengklasifikasi buku kas dan kas bank berdasarkan ketiga aktivitas di atas (operasi ; investasi ; pendanaan)

Metode Langsung, dengan cara menyajikan penerimaan (in) dan pengeluaran (out) kas bruto.Teknis mudah penyajian ini jika dalam penggunaan sofware akuntansi tidak di sertai penyajian laporan arus kas adalah dengan mentransfer mutasi dalam buku kas bank dalam bentuk excel dan mengklasifikasi berdasarkan 3 (tiga) aktivitas di atas. Sebagai kontrol nya jumlah laporan ini akan mempunyai saldo yang sama dengan buku kas di akhir periode.

Metode Tidak Langsung, dengan mengkoreksi saldo akhir laba rugi dengan meng-aje (mengkoreksi) transaksi 
  • bukan kas (bukan mutasi buku kas bank), 
  • penangguhan (deffereal) ataupun accrual dari penerimaan atau pembayaran kas untuk operasi di masa lalu dan masa depan,
  • unsur penghasilan dan beban untuk investasi atau pendanaan
SUMBER :













COGM = COGS ...?

Banyak artikel dan tulisan ilmiah menyebut istilah COGM dan sebagian lagi COGS...
apa sih itu...??? Samakah itu...???

COGM
kepanjangan dari cost of good manufacture, atau biaya produksi atau harga pokok produksi (HPP). Biasanya terdiri dari variabel cost dan fix cost.
Untuk variabel cost, adalah berfluktuasi mengikuti kapasitas produksi, seperti : raw material cost (biaya bahan baku), supported material cost (bahan pembantu), labour cost (biaya tenaga kerja) dan biaya lainnya yang mengikuti unsur di atas.
Untuk fix cost, adalah factory overhead cost (biaya overhead pabtik). Yang terakhir ini mempunyai kondisi dan tertentu yang memungkinkan berfluktuasi.
Seluruh biaya di atas di bebankan sebagai harga dasar dari produk yang nantinya akan di jual.

COGS
kepanjangan dari cost of good sales, atau harga pokok penjualan (tapi bukan harga pokok produksi).
Biaya ini adalah merupakan harga dasar penjualan sebelum di berikan margin keuntungan.

Samakah  COGM ><  COGS...??
Jika penulis artikel dan tulisan ilmiah menyamakan penyebutan kedua istilah (yang tentu sangat membingungkan pembacanya), artinya penulis tersebut belum memahami konsep kedua istilah di atas.

Ketika biaya produksi dalam satu periode terkumpul maka terbentuklah harga pokok produksi (COGM). COGM ini kemudian di bebankan ke seluruh produk / output sesuai kebijakan manajemen. Sehingga di dapat COGM per unit produk baik di hasilkan. COGM ini di transfer ke stok finish good (persediaan barang jadi).

Ketika barang laku terjual, maka harga stock atau finish good yang terjual akan mengikuti penjualan sebagai harga dasar penjualan (COGS). Dalam laporan laba rugi (income statement), biasanya COGS adalah pendebit terbesar karena merupakan harga dasar produk.

Jadi samakah COGM dan COGS...??
jawabnya adalah tidak sama...... Jika COGM per unit >< COGS per unit adalah sama. 
Yang membedakan adalah quantity produk. Karena belum tentu barang yang di produksi dalam periode tertentu itu laku terjual dalam periode yang sama dengan waktu produksi. Hal ini menimbulkan stock finish good (FG) atau barang jadi. Selama stock FG berfluktuasi setiap bulannya baik total stock FG maupun  stock Fg per unit, maka selama itu COGM tidak sama dengan COGS.

Mohon maaf sekiranya para penulis artikel maupun tulisan ilmiah tidak berkenan dengan tulisan ini..... 

Faktur Pajak Cacat


Kriteria Faktur Pajak dikategorikan sebagai Faktur Pajak Cacat dan tidak bisa dikreditkan :

  1. Faktur Pajak yang tidak diisi secara lengkap, jelas dan benar serta ditandatangani oleh pejabat/kuasa yang ditunjuk oleh PKP untuk menandatanganinya ;
  2. PKP  tidak atau terlambat menyampaikan pemberitahuan  penggunaan kode cabang kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat PKP  dikukuhkan;
  3. PKP menerbitkan Faktur Pajak dengan menggunakan Kode Cabang selain dari Kode Cabang yang telah ditetapkan ;
  4. PKP  melakukan kesalahan dalam pengisian Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak ;
  5. PKP pada awal tahun kalender bulan Januari atau bagi PKP yang baru dikukuhkan pada Masa Pajak PKP tersebut dikukuhkan,, menerbitkan Faktur Pajak tidak dimulai dari Nomor Urut 00000001 ;
  6. PKP ( yang memiliki Kantor Cabang dan tidak melakukan pemusatan) pada awal tahun kalender bulan Januari atau bagi PKP yang baru dikukuhkan pada Masa Pajak PKP tersebut dikukuhkan,, menerbitkan Faktur Pajak tidak dimulai dari Nomor Urut 00000001, baik untuk  Kantor Pusat maupun Kantor-kantor Cabang-nya  ;
  7. PKP tidak atau terlambat menyampaikan pemberitahuan dalam hal sebelum Masa Pajak Januari tahun berikutnya PKP menerbitkan Faktur Pajak mulai dari Nomor Urut 00000001 ;
  8. PKP tidak atau terlambat menyampaikan pemberitahuan tertulis  penanda tangan Faktur Pajak kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat PKP dikukuhkan atau tempat pemusatan pajak terutang dilakukan ;
  9. PKP yang menerbitkan Faktur Pajak setelah melewati jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak saat Faktur Pajak seharusnya dibuat dianggap tidak menerbitkan Faktur Pajak. 
  10. Faktur Pajak Cacat dan Faktur Pajak yang melewati jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak saat Faktur Pajak seharusnya dibuat merupakan Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan.

Tarif PPh 21 bertingkat

sumber : UUno.36 thn.2008

Tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a Undang-undang Pajak Penghasilan adalah:
Lapisan Penghasilan Kena PajakTarif
sampai dengan Rp 50 juta5%
diatas Rp 50 juta sampai dengan Rp 250 juta15%
diatas Rp 250 juta sampai dengan Rp 500 juta25%
diatas Rp 500 juta30%


Contohnya

Jika pendapatan kena pajak mr X adalah  Rp 65.000.000 maka perhitungan sebagai berikut














Menghitung Pajak PPh-21


sumber : pajak.go.id
sumber : UU 36 tahun 2008
sumber : PMK 262 / 2010

Formula perhitungan PPh 21

1) Subyek pajak adalah pegawai tetap, penerima pensiun bulanan, bukanpegawai yang memiliki NPWP dan menerima penghasilan secara berkesinambungan dalam 1 (satu) tahun dikenakan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a.  Undang-Undang PPh dikalikan dengan Penghasilan Kena Pajak (PKP). PKP dihitung berdasarkan sebagai berikut:

Pegawai Tetap: 

  • Penghasilan bruto 
  • dikurangi biaya jabatan (5% dari penghasilan bruto, maksimum Rp 6.000.000,00 setahun atau Rp 500.000,00 sebulan)
  • dikurangi iuran pensiun dan atau Iuran jaminan hari tua, 
  • dikurangi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).


Penerima Pensiun Bulanan: 

  • Penghasilan bruto dikurangi biaya pensiun (5% dari penghasilan bruto, maksimum Rp 2.400.000,00 setahun atau Rp 200.000,00 sebulan) 
  • dikurangi PTKP.


Bukan Pegawai yang memiliki NPWP dan menerima penghasilan secara berkesinambungan: 
  • 50 % dari Penghasilan bruto dikurangi PTKP perbulan.

Besarnya biaya jabatan atau biaya pensiun seperti pada PMK 250 tahun 2008

2)   Bukan Pegawai yang menerima atau memperoleh penghasilan dikenakan tarif Pasal 17 ayat (1) - a 

  • dikalikan dengan 50% dari jumlah penghasilan bruto untuk setiap pembayaran imbalan yang tidak berkesinambungan;

Peserta kegiatan yang menerima atau memperoleh penghasilan dikenakan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a dikalikan dengan jumlah penghasilan bruto untuk setiap kali pembayaran yang bersifat utuh dan tidak dipecah;

3)  Pegawai harian, pegawai mingguan, pemagang, dan calon pegawai, serta pegawai tidak tetap lainnya yang menerima upah harian, upah mingguan, upah satuan, upah borongan dan uang saku harian 
syarat  : besarnya melebihi Rp.150.000 sehari tetapi dalam satu bulan takwim jumlahnya tidak melebihi Rp. 2.025.000,00 dan atau tidak dibayarkan secara bulanan, 

  • PPh Pasal 21 yang terutang dalam sehari adalah dengan menerapkan tarif 5% dari penghasilan bruto setelah dikurangi Rp. 150.000,00. Bila dalam satu bulan takwim jumlahnya melebihi Rp.2.025.000,00 sebulan, maka besarnya PTKP yang dapat dikurangkan untuk satu hari adalah sesuai dengan jumlah PTKP sebenarnya dari penerima penghasilan yang bersangkutan dibagi 360.


4)  Pejabat Negara, PNS, anggota TNI/POLRI yang menerima honorarium dan imbalan lain yang sumber dananya berasal dari Keuangan Negara atau Keuangan Daerah 

  • dipotong PPh Ps. 21 dengan tarif 15% dari penghasilan bruto dan bersifat final, 
  • kecuali yang dibayarkan kepada PNS Gol. IId kebawah, anggota TNI/POLRI Peltu kebawah/ Ajun Insp./Tingkat I kebawah.


5)  Besar PTKP 2013 adalah :




*) anggota keluarga adalah anggota keluarga sedarah dan semenda dalam satu garis keturunan lurus, serta anak angkat yang menjadi tanggungan sepenuhnya.



6) Tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a Undang-undang Pajak Penghasilan adalah

Lapisan Penghasilan Kena PajakTarif
sampai dengan Rp 50 juta5%
diatas Rp 50 juta sampai dengan Rp 250 juta15%
diatas Rp 250 juta sampai dengan Rp 500 juta25%
diatas Rp 500 juta30%

7)    Bagi Wajib Pajak yang tidak memiliki NPWP dikenakan tarif20% lebih tinggi dari tarif PPh Pasal 17.



Contoh Penghitungan Pemotongan PPh Pasal 21

1)  Penghasilan Pegawai Tetap yang diterima Bulanan
Saefudin adalah pegawai tetap di PT Insan Selalu Lestari sejak 1 Januari 2013. Ia memperoleh gaji beserta tunjangan berupa uang sebulan sebesar Rp.3.000.000,00 dan membayar iuran pensiun sebesar Rp. 50.000,00 sebulan. Saefudin menikah tetapi belum mempunyai anak (status K/0). Penghitungan PPh Ps. 21:
Penghitungan PPh Ps. 21 terutang:


2) Penerima pensiun yang dibayarkan secara bulanan
Teja status kawin dengan 1 anak pegawai PT. Mulia, pensiun tahun 2005. Tahun 2010 Teja menerima pensiun sebulan Rp. 4.000.000,00. Penghitungan PPh Ps. 21 :


3) Pegawai tetap menerima bonus, gratifikasi, tantiem, Tunjangan Hari Raya atau tahun baru, premi dan penghasilan yang sifatnya tidak tetap, diberikan sekali saja atau sekali setahun.
Ikhsan Alisyahbani adalah pegawai tetap di PT Tiurmas Lampung Indah. Ia memperoleh gaji bulan Desember sebesar Rp. 3.500.000,00 menerima THR sebesar Rp. 2.000.000,00 dan membayar iuran pensiun sebesar Rp. 50.000,00 sebulan. Ikhsan Alisyahbani menikah tetapi belum mempunyai anak (status K/0). PPh Pasal 21 atas gaji dan THR:



4)  Penerima Honorarium atau Pembayaran lain.
Saputra (memiliki NPWP) memberikan ceramah pada lokakarya dan menerima honorarium Rp 3.500.000,00. Saputra juga memiliki sumber penghasilan lainnya. Penghitungan PPh Pasal 21 :

  • Tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a x (50% x jumlah penghasilan bruto ) = 5% x (50% x Rp3.500.000,00) = Rp87.500,00


5) Komisi yang dibayarkan kepada penjaja barang dagangan atau petugas dinas luar asuransi.
Hendra seorang penjaja barang dagangan hasil produksi PT Jaya dan berstatus bukan pegawai, dalam bulan Januari 2010 menerima komisi sebesar Rp5.000.000,00. Hendra tidak memiliki sumber penghasilan lainnya. Penghitungan PPh 21 :

  • Tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a x [(50% x jumlah penghasilan bruto ) - PTKP perbulan] = 5% x [(50% x Rp5.000.000,00) - Rp 2.025.000,00] = Rp 23.750,00



5) Honorarium atau imbalan lainnya kepada peserta kegiatan (pendidikan pelatihan magang).
Febri sebagai peserta magang menerima honor sebesar Rp3.500.000,00. PPh Pasal 21 yang terutang :

  • Tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a x jumlah penghasilan bruto = 5% x Rp3.500.000,00 = Rp175.000,00


6) Penghasilan atas Upah Harian.
Erfin (tidak memiliki NPWP) pada bulan Agustus 2010 bekerja sebagai buruh harian pada PT Dayat Harini Perkasa. Ia bekerja sehari sebesar Rp 300.000,00. Penghitungan PPh Pasal 21 terutang :

  • Upah sehari Rp 200.000,00
  • Batas Upah harian yang Tidak di potong PPh Rp 150.000,00
  • PKP Sehari Rp 50.000,00
  • PPh Pasal 21 Sehari = (5% x 120%*) x Rp 50.000,00 =  Rp 3.000,00      (* karena Erfin tidak memiliki NPWP maka tarifnya 20% lebih tinggi dari Tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a atau 5% x 120% = 6%