Penghapusan NPWP
Ternyata jenis subyek pajak
yang diperkenankan di hapus NPWP nya saat ini sudah makin bertambah. Utamanya
bagi wanita yang tidak bekerja.
Pernah terlintas di benak
saya. subyek pajak perempuan tidak diperkenankan menyertakan daftar anak
sebagai pendapatan tidak kena pajak, kecuali menyertakan pernyataan status
janda (sampai di approve level kecamatan, dulu) atau suami tidak bekerja. Hal
ini sangat tidak mugkin (karena pasti menyinggung existensi para suami) padahal
realitasnya suami dan istri saling bekerjasama. Jika penghasilan suami tidak
mencukupi si istri ikut membantu mencari nafkah sebagai karyawan, dimana
gajinya pada tingkat tertentu mengharuskan di potong pajak. Sampai hari inipun
inipun hal ini menjadi tanda tanya bagi saya.
Namun saat ini peraturan
perpajakan mengatur keberpihakan terhadap perempuan, yaitu dibukanya banyak pintu
bagi penghapusan NPWP subyek pajak, sebgaian perempuan.
Dari Pajak.go.id _
Merupakan penyelesaian
permohonan penghapusan NPWP yang diajukan oleh WP. Penghapusan NPWP adalah
tindakan menghapuskan NPWP dari administrasi Kantor Pelayanan Pajak.
Penghapusan NPWP dapat
dilakukan: (Pasal 9 ayat (2) PER-20/PJ/2013 s.t.d.d PER-38/PJ/2013)
1. Atas permohonan wajib pajak
2. secara jabatan
1. Atas permohonan wajib pajak
2. secara jabatan
Siapa saja yang berhak mendapat penghapusan NPWP :
- Wajib pajak orang pribadi yang telah meninggal dunia dan tidak meninggalkan warisan
- Wajib pajak orang pribadi yang telah meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya
- Wajib pajak bendahara pemerintah yang tidak lagi memenuhi syarat sebagai wajib pajak, sudah tidak lagi melakukan pembayaran
- Wajib pajak yang memiliki lebih dari 1 NPWP, untuk menentukan NPWP yang digunakan sebagai sarana administratif pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakannya
- Wajib pajak orang pribadi yang berstatus sebagai pengurus, komisaris, pemegang saham/pemilik dan pegawai yang diberikan NPWP, melalui pemberi kerja/bendahara pemerintah dan penghasilan nettonya tidak melebihi penghasilan tidak kena pajak (PTKP)
- Wajib pajak badan kantor perwakilan perusahaan asing yang tidak mempunyai kewajiban pajak penghasilan badan dan telah menghentikan kegiatan usahanya
- Wanita yang memiliki NPWP dan menikah tanpa membuat perjanjian pemisahan harta dan penghasilan serta tidak ingin melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya terpisah dari suaminya
- Wanita menikah yang memiliki NPWP berbeda dengan NPWP suami dan pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakannya digabungkan dengan pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan suami.
- Anak belum dewasa yang telah memiliki NPWP.
- Wajib pajak bentuk usaha tetap yang telah menghentikan kegiatan usahanya di Indonesia dan wajib pajak badan selain perseroan terbatas dengan status tidak aktif yang tidak mempunyai kewajiban pajak penghasilan dan tidak menunjukkan adanya kegiatan usaha.
Cara menghapus secara manual_
Wajib pajak dapat mengajukan permohonan penghapusan NPWP secara tertulis/manual. Permohonan secara tertulis dilakukan dengan mengisi dan menandatangani formulir penghapusan NPWP di Kantor Pelayanan Pajak tempat tinggal Anda atau KPP tempat kegiatan usaha. Selain itu, penghapusan juga bisa diurus melalui kantor pelayanan penyuluhan dan konsultasi perpajakan (KP2KP). Catatannya, apabila permohonan secara tertulis disampaikan melalui KP2KP, maka KP2KP akan meneruskan permohonan penghapusan NPWP ke KPP. KPP akan memberikan bukti penerimaan surat jika permohonan diterima secara lengkap.
Nantinya, wajib pajak yang memenuhi persyaratan penghapusan NPWP harus melengkapi formulir penghapusan NPWP dan menyerahkan dokumen sesuai persyaratan.
Jika sebelumnya membuat NPWP berdasarkan online dan diprintkan di KPP Pratama terdekat, maka penutupan berdasarkan wilayah KPP Pratama alamat KTP yang dijadikan dasar pembuatan NPWP.
Format yang di perlukan :
1. Formulir Penghapusan NPWP
2. Contoh surat pernyataan tidak pisah harta, seperti disini atau sperti di bawah ini,
Surat Pernyataan Tidak Pisah Harta |
Dokumen yang diperlukan, (sesuai dengan kelompok wajib pajak) :
1. Orang yang meninggal dunia :
-surat keterangan kematian dari instansi yang berwenang
-surat pernyataan tidak mempunyai warisan atau
-surat pernyataan warisan sudah terbagi dengan menyebutkan ahli waris
2. Orang pribadi yang meninggalkan Indonesia selama-lamanya :
- dokumen yang menyatakan Wajib Pajak telah meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya.
3. Bendahara pemerintah :
- dokumen yang menyatakan Wajib Pajak sudah tidak ada lagi kewajiban sebagai bendahara.
4. Wajib pajak yang memiliki lebih dari 1 NPWP :
- surat pernyataan memiliki NPWP ganda dan
- fotokopi semua kartu NPWP yang dimiliki.
5.Wanita menikah yang memiliki NPWP :
- fotokopi KK atau akta nikah
- surat pernyataan tidak ingin melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan terpisah dari suami.
- fotokopi NPWP suami
- fotokopi KTP
6. Wajib pajak badan :
- dokumen yang menunjukkan Wajib Pajak badan telah dibubarkan sehingga tidak lagi memenuhi persyaratan subjektif dan objektif, seperti: akta pembubaran badan yang telah disahkan instansi berwenang sesuai perundang-undangan.
Untuk online sebenarnya bisa melalui e filling NPWP dengan login disini, tapi menu penghapusan saat ini (tulisan ini dibuat) masih belum di aktifkan. Masing banyak kendalanya. sehingga manual saja melalui KPP Pratama dimana Kartu NPWP dibuat.