Tarif PPh 21 bertingkat

sumber : UUno.36 thn.2008

Tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a Undang-undang Pajak Penghasilan adalah:
Lapisan Penghasilan Kena PajakTarif
sampai dengan Rp 50 juta5%
diatas Rp 50 juta sampai dengan Rp 250 juta15%
diatas Rp 250 juta sampai dengan Rp 500 juta25%
diatas Rp 500 juta30%


Contohnya

Jika pendapatan kena pajak mr X adalah  Rp 65.000.000 maka perhitungan sebagai berikut














0 komentar:

Posting Komentar