sumber : UUno.36 thn.2008
Tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a Undang-undang Pajak Penghasilan adalah:
Contohnya
Jika pendapatan kena pajak mr X adalah Rp 65.000.000 maka perhitungan sebagai berikut
Tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a Undang-undang Pajak Penghasilan adalah:
Lapisan Penghasilan Kena Pajak | Tarif |
---|---|
sampai dengan Rp 50 juta | 5% |
diatas Rp 50 juta sampai dengan Rp 250 juta | 15% |
diatas Rp 250 juta sampai dengan Rp 500 juta | 25% |
diatas Rp 500 juta | 30% |
Contohnya
Jika pendapatan kena pajak mr X adalah Rp 65.000.000 maka perhitungan sebagai berikut
0 komentar:
Posting Komentar