SEKILAS GCG

Apa Itu CCG?

Di dalam GCG ada etika bisnis dan pedoman perilaku dalam sebuah organisasi  / institusi. Pedoman GCG merupakan acuan bagi perusahaan untuk melaksanakan GCG dalam rangka :
  1. Mendorong tercapainya kesinambungan perusahaan melalui pengelolaan yang didasarkan pada asas transparansi, akuntabilitas, responsibilitas, independensi serta kewajaran dan   kesetaraan.
  2. Mendorong pemberdayaan fungsi dan kemandirian masing-masing organ perusahaan, yaitu Dewan Komisaris, Direksi dan Rapat Umum Pemegang Saham.
  3. Mendorong pemegang saham, anggota Dewan Komisaris dan anggota Direksi agar dalam   membuat keputusan dan menjalankan tindakannya dilandasi oleh nilai moral yang tinggi dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.
  4. Mendorong timbulnya kesadaran dan tanggung jawab sosial perusahaan terhadap  masyarakat  dan  kelestarian  lingkungan  terutama  di  sekitar perusahaan. Mengoptimalkan  nilai  perusahaan  bagi  pemegang  saham  dengan tetap memperhatikan pemangku kepentingan lainnya.
  5. Meningkatkan  daya  saing  perusahaan  secara  nasional  maupun internasional,  sehingga  meningkatkan  kepercayaan  pasar  yang dapat  mendorong  arus  investasi  dan  pertumbuhan  ekonomi  nasional yang berkesinambungan

Dasar Hukum CCG?
  • Keputusan Menko Ekuin Nomor: KEP.31/M.EKUIN/06/2000 tentang pembentukan Komite Nasional mengenai Kebijakan Corporate Governance
  • Keputusan Menko Bidang Perekonomian Nomor: KEP/49/M.EKON/11/2004 tentang dibentuknya Komite Nasional Kebijakan Governance (KNKG) sebagai pengganti KNKCG (Komite Nasional Kebijakan Coorporate Governance)


PRINSIP CCG?

1.     TRANSPARANSI  à obyektifitas dalam menjalankan bisnis. Pelaksanaannya adalah sebagai berikut :
a)     Perusahaan harus menyediakan informasi secara tepat waktu, memadai, jelas, akurat  dan  dapat  diperbandingkan  serta  mudah  diakses  oleh  pemangku kepentingan sesuai dengan haknya
b)    Informasi yang harus diungkapkan meliputi, tetapi tidak terbatas pada, visi, misi, sasaran usaha dan strategi perusahaan, kondisi keuangan, susunan dan kompensasi pengurus, pemegang saham pengendali, kepemilikan saham oleh anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris beserta anggota keluarganya dalam perusahaan dan perusahaan lainnya, sistem manajemen risiko, sistem pengawasan dan pengendalian internal, sistem dan pelaksanaan GCG serta tingkat kepatuhannya, dan kejadian penting yang dapat mempengaruhi kondisi perusahaan.
c)     Prinsip keterbukaan yang dianut oleh perusahaan tidak mengurangi kewajiban untuk  memenuhi  ketentuan  kerahasiaan  perusahaan  sesuai  dengan  peraturan perundang-undangan, rahasia jabatan, dan hak-hak pribadi.
d)    Kebijakan perusahaan harus tertulis dan secara proporsional dikomunikasikan kepada pemangku kepentingan

2.     AKUNTABILITAS à perusahaan harus dikelola secara benar, terukur dan sesuai dengan kepentingan perusahaan dengan tetap memperhitungkan kepentingan pemegang saham dan pemangku kepentingan lain. Pelaksanaan sebagai berikut :
a) Penetapkan rincian tugas dan tanggung jawab masing-masing organ perusahaan dan semua karyawan secara jelas dan selaras dengan visi, misi, nilai-nilai perusahaan (corporate values),dan strategi perusahaan
b)    Keyakinan bahwa semua organ perusahaan dan semua karyawan mempunyai kemampuan sesuai dengan tugas, tanggung jawab, dan perannya dalam pelaksanaan GCG
c)     Sistem pengendalian internal yang efektif dalam pengelolaan perusahaan
d)  Memiliki ukuran kinerja untuk semua jajaran perusahaan yang konsisten dengan sasaran usaha perusahaan, serta memiliki sistem penghargaan dan sanksi (reward and punishment system)
e) Semua berpegang pada etika bisnis dan pedoman perilaku (code of conduct)yang telah disepakati.

3.     RESPONSILIBILITAS à Patuh  pada peraturan  perundang-undangan  serta  melaksanakan tanggung jawab terhadap masyarakat dan lingkungan. Pelaksanaan adalah :
a)  Berpegang pada prinsip kehati-hatian dan memastikan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, anggaran dasar dan peraturan perusahaan (by-laws)
b) Pelaksanakan tanggung jawab sosial dengan antara lain peduli terhadap masyarakat dan kelestarian lingkungan.

4.     INDEPENDENSI à masing-masing organ perusahaan tidak saling mendominasi dan tidak dapat diintervensi oleh pihak lain. Pelaksanaanya adalah :
a)     menghindari terjadinya dominasi oleh pihak manapun, tidak terpengaruh oleh kepentingan tertentu, bebas dari benturan kepentingan (conflict of interest) dan dari segala pengaruh atau tekanan, sehingga obyektif.
b)    melaksanakan  fungsi  dan  tugasnya sesuai  dengan  anggaran  dasar  dan  peraturan  perundang-undangan,  tidak saling mendominasi dan atau melempar tanggung jawab  satu dengan lainnya.


5.     KEWAJARAN DAN KESETARAAN à Fairness. Pelaksanaannya adalah :
a) memberikan  kesempatan  kepada  pemangku  kepentingan untuk  memberikan  masukan  dan  menyampaikan  pendapat  bagi  kepentingan perusahaan  serta  membuka  akses  terhadap  informasi  sesuai  dengan  prinsip transparansi dalam lingkup kedudukan masing-masing.
b)   perlakuan  yang  setara  dan  wajar  kepada pemangku kepentingan sesuai dengan manfaat dan kontribusi yang diberikan kepada perusahaan.
c)  memberikan  kesempatan  yang  sama  dalam  penerimaan karyawan,  berkarir  dan  melaksanakan  tugasnya  secara  profesional  tanpa membedakan suku, agama, ras, golongan, gender, dan kondisi fisik


ETIKA BISNIS DAN PEDOMAN PERILAKU

Pelaksanaan GCG dalam perusahaan perlu diatur dalam sebuah kebijakan perusahaan yang berisikan tentang pedoman perilaku yang menjadi  acuan  bagi    perusahaan  dan  semua  karyawan  dalam menerapkan nilai-nilai (values) dan etika bisnis. Pedoman Perilaku dan Etika Bisnis menjadi bagian dari budaya perusahaan. Prinsip-prinsip dasar yang harus dimiliki.
Nilai – Nilai Perusahaan ___
1.     Kaitan dengan Visi dan Misi Perusahaan à Nilai-nilai perusahaan merupakan landasan moral dalam mencapai visi dan misi perusahaan. Oleh karena itu, sebelum merumuskan nilai-nilai perusahaan, perlu dirumuskan visi dan misi perusahaan
2.     Bersifat universal tetapi unik. Perumusan nilai ini di sesuaikan dengan jenis usaha, karakter, letak geografis masing – masing perusahaan.
3.     Nilai perusahaan yang universal à terpercaya ; adil ; jujur.

Etika Bisnis___
1.     Etika bisnis adalah acuan bagi perusahaan dalam melaksanakan kegiatan usaha termasuk dalam berinteraksi dengan pemangku kepentingan.
2.     Penerapan nilai-nilai perusahaan dan etika bisnis secara berkesinambungan mendukung terciptanya budaya perusahaan.
3.     Setiap  perusahaan  harus  memiliki  rumusan  etika  bisnis  yang  disepakati bersama dan dijabarkan lebih lanjut dalam pedoman perilaku

Pedoman Perilaku ___
Fungsinya untuk 
a)     merupakan penjabaran nilai-nilai perusahaan dan etika bisnis dalam melaksanakan usaha 
b)    panduan  tentang  benturan  kepentingan, pemberian  dan  penerimaan  hadiah  dan  donasi,  kepatuhan  terhadap peraturan,  kerahasiaan  informasi,  dan  pelaporan  terhadap  perilaku yang tidak etis.

Benturan Kepentingan ___ 
a)     adalah keadaan dimana terdapat konflik antara kepentingan ekonomis perusahaan dan kepentingan ekonomis pribadi pemegang  saham,  angggota  Dewan  Komisaris  dan  Direksi,  serta karyawan perusahaan;anggota  Dewan 
b)    Komisaris dan Direksi serta karyawan perusahaan harus senantiasa mendahulukan kepentingan ekonomis perusahaan diatas kepentingan ekonomis pribadi atau keluarga, maupun pihak lainnya. 
c)     dilarang menyalahgunakan jabatan untuk kepentingan atau keuntungan pribadi, keluarga dan pihak-pihak lain 
d)    Dalam hal pembahasan dan pengambilan keputusan yang mengandung unsur  benturan  kepentingan,  pihak  yang  bersangkutan  tidak diperkenankan ikut serta. 
e)     Pemegang  saham  yang  mempunyai  benturan  kepentingan  harus mengeluarkan suaranya dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) sesuai dengan keputusan yang diambil oleh pemegang saham yang tidak mempunyai benturan kepentingan 
f)      Setiap  anggota  Dewan  Komisaris  dan  Direksi  serta  karyawan perusahaan  yang  memiliki  wewenang  pengambilan  keputusan diharuskan setiap tahun membuat pernyataan tidak memiliki benturan kepentingan terhadap setiap keputusan yang telah dibuat olehnya dan  telah  melaksanakan  pedoman  perilaku  yang  ditetapkan  oleh perusahaan.


CONTOH KODE ETIK PERUSAHAAN
Kode Etik Perusahaan adalah manual dari pelaksanaan etika bisnis dan pedoman perilaku dari perusahaan.  Contohnya sebagai berikut :

Kode Etiik Perusahaan PUPUK KALTIM adalah sebagai berikut :

Kode Etiik Perusahaan PINDAD adalah sebagai berikut :

Kode Etik Perusahaan XL_AXIATA adalah sebagai berikut :

Kode Etik BANK BTPN adalah sebagai berikut :

Kode Etik Perusahaan CARGIL adalah sebagai berikut :

Kode Etik Perusahaan PIRELLI adalah sebagai berikut :

Kode Etik Perusahaan AKZO NOBEL adalah sebagai berikut :






sumber : SOURCE : 
Komite Nasional Kebijakan Governance,2006, PEDOMAN GOOD COORPORATE GOVERNANCE