KORUPSI apa FRAUD...

Pada tulisan sebelumnya mengenai FRAUD yang sedikit penjelasannya, sebenarnya sudah di singgung mengenai korupsi.
Karena intinya korupsi adalah fraud yang berkenaan dengan kekayaan negara - kekayaan yang di miliki oleh seluruh rakyat . Sedangkan Fraud bisa dilakukan pada kekayaan organisasi atau perusahaan milik perseorangan atau perseroan. Persamaannya sama - sama dari sikap ketidak jujuran...

Terlampir link PDF UU Anti Korupsi


DEFINISI KORUPSI
Menurut WIKIPEDIA,

Korupsi (bahasa Latin: corruptio dari kata kerja corrumpere yang bermakna busuk, rusak, menggoyahkan, memutarbalik, menyogok). Secara harfiah, korupsi adalah perilaku pejabat publik, baik politikus|politisi maupun pegawai negeri, yang secara tidak wajar dan tidak legal memperkaya diri atau memperkaya mereka yang dekat dengannya, dengan menyalahgunakan kekuasaan publik yang dipercayakan kepada mereka.


Dari sudut pandang hukum, tindak pidana korupsi secara garis besar mencakup unsur-unsur sebagai berikut:


  • perbuatan melawan hukum;
  • penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, atau sarana;
  • memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi;
  • merugikan keuangan negara atau perekonomian negara;

Selain itu terdapat beberapa jenis tindak pidana korupsi yang lain, di antaranya:

  • memberi atau menerima hadiah atau janji (penyuapan);
  • penggelapan dalam jabatan;
  • pemerasan dalam jabatan;
  • ikut serta dalam pengadaan (bagi pegawai negeri/penyelenggara negara);
  • menerima gratifikasi (bagi pegawai negeri/penyelenggara negara).

Dalam arti yang luas, korupsi atau korupsi politis adalah penyalahgunaan jabatan resmi untuk keuntungan pribadi. Semua bentuk pemerintah / pemerintahan rentan korupsi dalam prakteknya. Beratnya korupsi berbeda-beda, dari yang paling ringan dalam bentuk penggunaan pengaruh dan dukungan untuk memberi dan menerima pertolongan, sampai dengan korupsi berat yang diresmikan, dan sebagainya. Titik ujung korupsi adalah kleptokrasi, yang arti harafiahnya pemerintahan oleh para pencuri, dimana pura-pura bertindak jujur pun tidak ada sama sekali.
Korupsi yang muncul di bidang politik dan birokrasi bisa berbentuk sepele atau berat, terorganisasi atau tidak. Walau korupsi sering memudahkan kegiatan kriminal seperti penjualan narkotika, pencucian uang, dan prostitusi, korupsi itu sendiri tidak terbatas dalam hal-hal ini saja. Untuk mempelajari masalah ini dan membuat solusinya, sangat penting untuk membedakan antara korupsi dan kriminalitas|kejahatan.
Tergantung dari negaranya atau wilayah hukumnya, ada perbedaan antara yang dianggap korupsi atau tidak. Sebagai contoh, pendanaan partai politik ada yang legal di satu tempat namun ada juga yang tidak legal di tempat lain.



SIAPA MENGHANDLE




Siapa yang menangani Korupsi, khususnya di Indonesia?
Akan dijawab  KPK
Siapa apa dan bagaimana KPK dalam kaitannya dengan tindak korupsi...

Terlampir penjelasan mengenai KPK dalam bentuk PDF

Seberapa jauh lembaga KPK yang merupakan salah satu lembaga fungsi staff dalam pemerintahan Indonesia memberikan kontribusi dalam pemberantasan korupsi. Yang tercatat dalam raport KPK ini yang tercatat saja.

Kamus ensiklopedia tentang tindakan korupsi di Indonesia.



BAGAIMANA SIH KORUPSI TERJADI
Apa yang menyebabkan korupsi, khsusnya yang terjadi di Indonesia dari sebuah karya ilmiah  studi literatur dari Universitas Sumatra Utara sedikit menjelaskan rinci mengenai apa korupsi, apa penyebabnya dan bagaimana tindakan yang sudah di ambil di Indonesia untuk menanganinya.


Sehingga pertanyaan di atas dijelaskan dalam kesimpulan bahwa,

  1. Korupsi adalah penyalahgunaan wewenang yang ada pada pejabat atau pegawai demi keuntungan pribadi, keluarga dan teman atau kelompoknya. 
  2. Korupsi menghambat pembangunan, karena merugikan negara dan merusak sendi-sendi kebersamaan dan menghianati cita-cita perjuangan bangsa. 
  3. Cara penaggulangan korupsi adalah bersifat Preventif dan Represif. Pencegahan (preventif) yang perlu dilakukan adalah dengan menumbuhkan dan membangun etos kerja pejabat maupun pegawai tentang pemisahan yang jelas antara milik negara atau perusahaan dengan milik pribadi, mengusahakan perbaikan penghasilan (gaji), menumbuhkan kebanggaan-kebanggaan dan atribut kehormatan diri setiap jabatan dan pekerjaan, teladan dan pelaku pimpinan atau atasan lebih efektif dalam memasyarakatkan pandangan, penilaian dan kebijakan, terbuka untuk kontrol, adanya kontrol sosial dan sanksi sosial, menumbuhkan rasa “sense of belongingness” diantara para pejabat dan pegawai. Sedangkan tindakan yang bersifat Represif adalah menegakan hukum yang berlaku pada koruptor dan penayangan wajah koruptor di layar televisi dan herregistrasi (pencatatan ulang) kekayaan pejabat dan pegawai. 



Sebenarnya kita ngomong korupsi apa aktivitas riil dari korupsi... 
Aktivitas riil dalam korupsi  adalah sogokan (bribery), pemerasan (extortion), dan nepotisme.
Untuk Nepotisme di sini adalah termasuk penyalahgunaan wewenang untuk memberi kesempatan sendiri atau golongan tertentu yang merugikan negara.

Jelasnya dalam link blog berikut ini...