KUALITAS dan TIDAK BERKUALITAS

Suatu ketika saya membeli sebuah laptop merk A. Dari dealer resmi merk A yang membuka gerai di sebuah mall yang mengkhususkan pada gerai  komputer dan kelengkapannya di Malang. Hal ini sebenarnya bukan pengalam pertama saya membeli laptop, karena ini pembelian ke-3 setelah selama ini hanya membeli dalam kondisi sekend alias menerima saja kondisi yang sudah ada.

Kami sempat kebingungan dengan specifikasi yang sangat bermacam. Akhirnya pilihan jatuh pada merek A dengan identitas Core I3  2.3mhz DDR3  320Gb  Camera Cristal Win7 Home Basic14" dan sebaginya. Intinya punya specifikasi lebih up date 1 step ke depan mengantipasi produk obsolent yang sulit mencari sparepart dan kecocokan software dan perangkat pelengkap lainya. Harga cocok dan gaaransi merek A setahun

Entah karena laptop ini merupakan defect product ataupun karena type pilihan saya ini pada merek A merupakan gagal product, kemudian menjadi sering umum menyebutkan merk A dengan kondisi "sensi" begitu orang awam bilang. Saya adalah termasuk konsumen yang terkena produk "sensi' tadi. genap setahun lebih sedikit HD kondisi badsector. Herannya dealer resmi dari merek A ternyata tidak mampu mendeteksi gejala umum badsector, sehingga tindakan yang di ambil malah memeperparah bad sector yang ada. 

Ketika di repair pada orang yang ahli, kemudian saya baru di tunjukkan, bahwa barang saya adalah black market. Wha, saya menolak karena saya merasa membeli di dealer resmi dan ada stiker yang nempel. Dia bilang stiker yang di maksud adalah stiker QC pass dari pabrik. Bukan guarantee dari toko. Rupanya tukang servis ini sangat detail memperhatikan masalah kualitas mungkin karena sering menemukan hal serupa.
Yang di maksud barang resmi adalah stiker QC pass dari pabrik biasanya hologram dan cukup sulit terlepas dari body, atau minmal menimbulkan bekas.

Saya paham hal ini seperti juga pengetahuan mengenai Hape. Herannya yang menjual ke saya adalah dealer resmi merk A yang membuka gerai di mall besar di kota Malang tempat saya tinggal. Bagaimana bisa mereka mendapatkan. Ternyata issue yang bredar di antara para pemain penjual komputer, bahwa hal yang demikian bisa terjadi karena:
1) Barang reject / KW down grade product yang terlepas dari sistem kontrol pengendalian kualitas. atau mungkin malah kebijakan pabrik. Bukankah merk A dan kebanyakan membuka license di Taiwan
2) Barang bahan baku yang terlepas dari kontrol pabrik. Karena hilang/ tercuri. kemudian di pasang secara kanibal oleh pembuatnya. Dijual sama dengan produk utama, Margin laba banyak.

Siapa yang di rugikan konsumen ??
Terlampir  dalam link adalah UU Konsumen full, dan sebagian kutipan mengenai hal ini.

PASAL 3
Perlindungan konsumen bertujuan :
a. meningkatkan kesadaran, kemampuan dan kemandirian konsumen untuk melindungi diri;


PASAL 4
Hak konsumen adalah :
c. hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa;




PASAL 7
Kewajiban pelaku usaha adalah :

b. memberikan informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa serta memberi penjelasan penggunaan, perbaikan dan pemeliharaan;

d. menjamin mutu barang dan/atau jasa yang diproduksi dan/atau diperdagangkan berdasarkan ketentuan standar mutu barang dan/atau jasa yang berlaku;





PASAL 8
(2) Pelaku usaha dilarang memperdagangkan barang yang rusak, cacat atau bekas, dan tercemar tanpa memberikan informasi secara lengkap dan benar atas barang dimaksud.



PASAL 9
(1) Pelaku usaha dilarang menawarkan, memproduksikan, mengiklankan suatu barang dan/atau jasa secara tidak benar, dan/atau seolah­olah:
a. barang tersebut telah memenuhi dan/atau memiliki potongan harga, harga khusus, standar mutu tertentu, gaya atau mode tertentu, karakteristik tertentu, sejarah atau guna tertentu;
b. barang tersebut dalam keadaan baik dan/atau baru;
c. barang dan/atau jasa tersebut telah mendapatkan dan/atau memiliki sponsor, persetujuan, perlengkapan tertentu, keuntungan tertentu, ciri­ciri kerja atau aksesori tertentu;
d. barang dan/atau jasa tersebut dibuat oleh perusahaan yang mempunyai sponsor, persetujuan atau afiliasi;
e. barang dan/atau jasa tersebut tersedia;
f. barang tersebut tidak mengandung cacat tersembunyi;
g. barang tersebut merupakan kelengkapan dari barang tertentu;
h. barang tersebut berasal dari daerah tertentu;
i. secara langsung atau tidak langsung merendahkan barang dan/atau jasa lain;
j. menggunakan kata­kata yang berlebihan, seperti aman, tidak berbahaya, tidak mengandung risiko atau efek sampingan tampak keterangan yang lengkap;
k. menawarkan sesuatu yang mengandung janji yang belum pasti.

(2) Barang dan/atau jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang untuk
diperdagangkan.
(3) Pelaku usaha yang melakukan pelanggaran terhadap ayat (1) dilarang melanjutkan
penawaran, promosi, dan pengiklanan barang dan/atau jasa tersebut.




PASAL 11
Pelaku usaha dalam hal penjualan yang dilakukan melalui cara obral atau lelang, dilarang mengelabui/ menyesatkan konsumen dengan;
a. menyatakan barang dan/atau jasa tersebut seolah­olah telah memenuhi standar mutu tertentu;
b. menyatakan barang dan/atau jasa tersebut seolah­olah tidak mengandung cacat tersembunyi;
c. tidak berniat untuk menjual barang yang ditawarkan melainkan dengan maksud untuk menjual barang lain;
d. tidak menyediakan barang dalam jumlah tertentu dan/atau jumlah yang cukup dengan maksud menjual barang yang lain;
e. tidak menyediakan jasa dalam kapasitas tertentu atau dalam jumlah cukup dengan maksud menjual jasa yang lain;
f. menaikkan harga atau tarif barang dan/atau jasa sebelum melakukan obral



PASAL 16
Pelaku usaha dalam menawarkan barang dan/atau jasa melalui pesanan dilarang untuk:
a. tidak menepati pesanan dan/atau kesepakatan waktu penyelesaian sesuai dengan yang dijanjikan;
b. tidak menepati janji atas suatu pelayanan dan/atau prestasi.




Banyak pasal di atas (bentuk underline dan italic) yang telanggar untuk kasus saya.
Sehubungan dengan kualitas, produk down grade ; informasi barang terutama kualitas ; license ; dsb

Hikmahnya :
1) Dealer resmi tidak menjamin untuk tidak akan melanggar hak anda dalam pembelian, terutama kualitas; status barang (DG atau utama; license. sama seperti kita beli di pasar penjual BM (black Market)
2. Dealer resmi tidak selalu pandai - pintar service umum yang tidak menggenakan bendera resmi. Jangan terlalu percaya pada dealer resmi.



referensi silahkan klick

EARNING MANAGEMENT DAN PROKSINYA

A.  Melihat EARNING MANAGEMENT dari ACCRUAL

Accrual sendiri secara teori merupakan perbedaan kas yang ada dan profit pada periode yang di maksud. 

  1. Artinya di mungkinkan ada profit namun tidak ada kas. Disebabkan karena kas digunakan putaran operasional perusahaan yang belum bisa di catatkan sebagai pendapatan pada periode tersebut. Dana  digunakan masih dalam bentuk bahan baku, atau dalam proses produksi (produk dalam proses) atau dalam persediaan barang akhir yang belum terkirim.
  2. Artinya di mungkinkan profit tidak ada namun kas ada. Artinya operasional perusahaan mulai terhenti atau tidak beraktifitas, dimana bahan baku sudah di proses produksi semua, tidak ada barang dalam proses bahkan persediaan produk jadi sudah terjual semua. Dana terkumpul pada kas karena tidak melakukan aktfitas apapun.
Hal ini terjadi karena pencatatan akuntansi menggunakan accrual basis atau mempertemukan secara histori biaya dan pendapatannya. Accrual yang di maksud di sini adalah NON DISKRESIONAL ACCRUAL karenaterjadi akibat kegiatan operasional perusahaan.

Namun ada juga DISKRESIONAL ACCRUAL yang berhubungan dengan Earning Management yaitu, kebijakan para decision maker kebijakan akuntansi suatu bisnis melakukan denganmotivasi tertentu. Misal 'kebijakan penundaan akumulasi penyusutan' yang berubah dengan motivasi bonus ; pajak ; politik ; CEO ; kontrak dan sebagainya. Permainan kebijakan accrual ini yang merupakan proksi Earning Manajemen





B. Melihat EARNING MANAGEMENT dari DEFFERED TAX EXPENSE

Deffered Tax Expense adalah fenomena yang terjadi akibat perbedaan dasar hukum pencatatan akuntansi. Pencatatan Akuntansi sendiri umumnya mengikuti dasar GAAP yang di Indonesia di turunkan menjadi PSAK dan ETAP untuk dasar bagi UKM. Sedangkan pencatatan akuntansi juga mengikuti kaedah dasar hukum perpajakan yang berlaku di negara tersebut.
Perbedaan pelaksanaan dua kaedah dasar hukum ini di bagi menjadi :
  1. Perbedaan PERMANENT. Artinya yang terus menerus menjadi perbedaan. Di PSAK diijinkan sementara hukum pajak tidak memperkenankan. Hal ini seperti masalah deductable dan undeductable. Sampai kapanpun pastri akan terjadi. Kecuali kemudian terjadi perubahan hukum pajak. Misal diperbolehkannya bebas fasilitas pemukiman bagi pegawai di daerah terpencil; atau diperbolehkannya biaya pelatihan / education sebagai dukungan terhadap program pemerintah untuk pendidikan. 
  2. Perbedaan TEMPORARY. Artinya pebedaan yang pada akhirnya bisa menjadi sama, hanya masalah periode saja. Misal penyusutan aktiva tetap. Atau kerugian pihutang. 
Terjadi Earning Management apabila di mungkinkan terjadi kesengajaan mempermainkan perbedaan temporary, dengan motif pajak ; motif insentif ; motif smoothing profit dan sebagainya, yang seharusnya tidak terjadi.