KUALITAS dan TIDAK BERKUALITAS

Suatu ketika saya membeli sebuah laptop merk A. Dari dealer resmi merk A yang membuka gerai di sebuah mall yang mengkhususkan pada gerai  komputer dan kelengkapannya di Malang. Hal ini sebenarnya bukan pengalam pertama saya membeli laptop, karena ini pembelian ke-3 setelah selama ini hanya membeli dalam kondisi sekend alias menerima saja kondisi yang sudah ada.

Kami sempat kebingungan dengan specifikasi yang sangat bermacam. Akhirnya pilihan jatuh pada merek A dengan identitas Core I3  2.3mhz DDR3  320Gb  Camera Cristal Win7 Home Basic14" dan sebaginya. Intinya punya specifikasi lebih up date 1 step ke depan mengantipasi produk obsolent yang sulit mencari sparepart dan kecocokan software dan perangkat pelengkap lainya. Harga cocok dan gaaransi merek A setahun

Entah karena laptop ini merupakan defect product ataupun karena type pilihan saya ini pada merek A merupakan gagal product, kemudian menjadi sering umum menyebutkan merk A dengan kondisi "sensi" begitu orang awam bilang. Saya adalah termasuk konsumen yang terkena produk "sensi' tadi. genap setahun lebih sedikit HD kondisi badsector. Herannya dealer resmi dari merek A ternyata tidak mampu mendeteksi gejala umum badsector, sehingga tindakan yang di ambil malah memeperparah bad sector yang ada. 

Ketika di repair pada orang yang ahli, kemudian saya baru di tunjukkan, bahwa barang saya adalah black market. Wha, saya menolak karena saya merasa membeli di dealer resmi dan ada stiker yang nempel. Dia bilang stiker yang di maksud adalah stiker QC pass dari pabrik. Bukan guarantee dari toko. Rupanya tukang servis ini sangat detail memperhatikan masalah kualitas mungkin karena sering menemukan hal serupa.
Yang di maksud barang resmi adalah stiker QC pass dari pabrik biasanya hologram dan cukup sulit terlepas dari body, atau minmal menimbulkan bekas.

Saya paham hal ini seperti juga pengetahuan mengenai Hape. Herannya yang menjual ke saya adalah dealer resmi merk A yang membuka gerai di mall besar di kota Malang tempat saya tinggal. Bagaimana bisa mereka mendapatkan. Ternyata issue yang bredar di antara para pemain penjual komputer, bahwa hal yang demikian bisa terjadi karena:
1) Barang reject / KW down grade product yang terlepas dari sistem kontrol pengendalian kualitas. atau mungkin malah kebijakan pabrik. Bukankah merk A dan kebanyakan membuka license di Taiwan
2) Barang bahan baku yang terlepas dari kontrol pabrik. Karena hilang/ tercuri. kemudian di pasang secara kanibal oleh pembuatnya. Dijual sama dengan produk utama, Margin laba banyak.

Siapa yang di rugikan konsumen ??
Terlampir  dalam link adalah UU Konsumen full, dan sebagian kutipan mengenai hal ini.

PASAL 3
Perlindungan konsumen bertujuan :
a. meningkatkan kesadaran, kemampuan dan kemandirian konsumen untuk melindungi diri;


PASAL 4
Hak konsumen adalah :
c. hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa;




PASAL 7
Kewajiban pelaku usaha adalah :

b. memberikan informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa serta memberi penjelasan penggunaan, perbaikan dan pemeliharaan;

d. menjamin mutu barang dan/atau jasa yang diproduksi dan/atau diperdagangkan berdasarkan ketentuan standar mutu barang dan/atau jasa yang berlaku;





PASAL 8
(2) Pelaku usaha dilarang memperdagangkan barang yang rusak, cacat atau bekas, dan tercemar tanpa memberikan informasi secara lengkap dan benar atas barang dimaksud.



PASAL 9
(1) Pelaku usaha dilarang menawarkan, memproduksikan, mengiklankan suatu barang dan/atau jasa secara tidak benar, dan/atau seolah­olah:
a. barang tersebut telah memenuhi dan/atau memiliki potongan harga, harga khusus, standar mutu tertentu, gaya atau mode tertentu, karakteristik tertentu, sejarah atau guna tertentu;
b. barang tersebut dalam keadaan baik dan/atau baru;
c. barang dan/atau jasa tersebut telah mendapatkan dan/atau memiliki sponsor, persetujuan, perlengkapan tertentu, keuntungan tertentu, ciri­ciri kerja atau aksesori tertentu;
d. barang dan/atau jasa tersebut dibuat oleh perusahaan yang mempunyai sponsor, persetujuan atau afiliasi;
e. barang dan/atau jasa tersebut tersedia;
f. barang tersebut tidak mengandung cacat tersembunyi;
g. barang tersebut merupakan kelengkapan dari barang tertentu;
h. barang tersebut berasal dari daerah tertentu;
i. secara langsung atau tidak langsung merendahkan barang dan/atau jasa lain;
j. menggunakan kata­kata yang berlebihan, seperti aman, tidak berbahaya, tidak mengandung risiko atau efek sampingan tampak keterangan yang lengkap;
k. menawarkan sesuatu yang mengandung janji yang belum pasti.

(2) Barang dan/atau jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang untuk
diperdagangkan.
(3) Pelaku usaha yang melakukan pelanggaran terhadap ayat (1) dilarang melanjutkan
penawaran, promosi, dan pengiklanan barang dan/atau jasa tersebut.




PASAL 11
Pelaku usaha dalam hal penjualan yang dilakukan melalui cara obral atau lelang, dilarang mengelabui/ menyesatkan konsumen dengan;
a. menyatakan barang dan/atau jasa tersebut seolah­olah telah memenuhi standar mutu tertentu;
b. menyatakan barang dan/atau jasa tersebut seolah­olah tidak mengandung cacat tersembunyi;
c. tidak berniat untuk menjual barang yang ditawarkan melainkan dengan maksud untuk menjual barang lain;
d. tidak menyediakan barang dalam jumlah tertentu dan/atau jumlah yang cukup dengan maksud menjual barang yang lain;
e. tidak menyediakan jasa dalam kapasitas tertentu atau dalam jumlah cukup dengan maksud menjual jasa yang lain;
f. menaikkan harga atau tarif barang dan/atau jasa sebelum melakukan obral



PASAL 16
Pelaku usaha dalam menawarkan barang dan/atau jasa melalui pesanan dilarang untuk:
a. tidak menepati pesanan dan/atau kesepakatan waktu penyelesaian sesuai dengan yang dijanjikan;
b. tidak menepati janji atas suatu pelayanan dan/atau prestasi.




Banyak pasal di atas (bentuk underline dan italic) yang telanggar untuk kasus saya.
Sehubungan dengan kualitas, produk down grade ; informasi barang terutama kualitas ; license ; dsb

Hikmahnya :
1) Dealer resmi tidak menjamin untuk tidak akan melanggar hak anda dalam pembelian, terutama kualitas; status barang (DG atau utama; license. sama seperti kita beli di pasar penjual BM (black Market)
2. Dealer resmi tidak selalu pandai - pintar service umum yang tidak menggenakan bendera resmi. Jangan terlalu percaya pada dealer resmi.



referensi silahkan klick

0 komentar:

Posting Komentar