EARNING MANAGEMENT DAN PROKSINYA

A.  Melihat EARNING MANAGEMENT dari ACCRUAL

Accrual sendiri secara teori merupakan perbedaan kas yang ada dan profit pada periode yang di maksud. 

  1. Artinya di mungkinkan ada profit namun tidak ada kas. Disebabkan karena kas digunakan putaran operasional perusahaan yang belum bisa di catatkan sebagai pendapatan pada periode tersebut. Dana  digunakan masih dalam bentuk bahan baku, atau dalam proses produksi (produk dalam proses) atau dalam persediaan barang akhir yang belum terkirim.
  2. Artinya di mungkinkan profit tidak ada namun kas ada. Artinya operasional perusahaan mulai terhenti atau tidak beraktifitas, dimana bahan baku sudah di proses produksi semua, tidak ada barang dalam proses bahkan persediaan produk jadi sudah terjual semua. Dana terkumpul pada kas karena tidak melakukan aktfitas apapun.
Hal ini terjadi karena pencatatan akuntansi menggunakan accrual basis atau mempertemukan secara histori biaya dan pendapatannya. Accrual yang di maksud di sini adalah NON DISKRESIONAL ACCRUAL karenaterjadi akibat kegiatan operasional perusahaan.

Namun ada juga DISKRESIONAL ACCRUAL yang berhubungan dengan Earning Management yaitu, kebijakan para decision maker kebijakan akuntansi suatu bisnis melakukan denganmotivasi tertentu. Misal 'kebijakan penundaan akumulasi penyusutan' yang berubah dengan motivasi bonus ; pajak ; politik ; CEO ; kontrak dan sebagainya. Permainan kebijakan accrual ini yang merupakan proksi Earning Manajemen





B. Melihat EARNING MANAGEMENT dari DEFFERED TAX EXPENSE

Deffered Tax Expense adalah fenomena yang terjadi akibat perbedaan dasar hukum pencatatan akuntansi. Pencatatan Akuntansi sendiri umumnya mengikuti dasar GAAP yang di Indonesia di turunkan menjadi PSAK dan ETAP untuk dasar bagi UKM. Sedangkan pencatatan akuntansi juga mengikuti kaedah dasar hukum perpajakan yang berlaku di negara tersebut.
Perbedaan pelaksanaan dua kaedah dasar hukum ini di bagi menjadi :
  1. Perbedaan PERMANENT. Artinya yang terus menerus menjadi perbedaan. Di PSAK diijinkan sementara hukum pajak tidak memperkenankan. Hal ini seperti masalah deductable dan undeductable. Sampai kapanpun pastri akan terjadi. Kecuali kemudian terjadi perubahan hukum pajak. Misal diperbolehkannya bebas fasilitas pemukiman bagi pegawai di daerah terpencil; atau diperbolehkannya biaya pelatihan / education sebagai dukungan terhadap program pemerintah untuk pendidikan. 
  2. Perbedaan TEMPORARY. Artinya pebedaan yang pada akhirnya bisa menjadi sama, hanya masalah periode saja. Misal penyusutan aktiva tetap. Atau kerugian pihutang. 
Terjadi Earning Management apabila di mungkinkan terjadi kesengajaan mempermainkan perbedaan temporary, dengan motif pajak ; motif insentif ; motif smoothing profit dan sebagainya, yang seharusnya tidak terjadi.

0 komentar:

Posting Komentar