Apa Itu CCG?
Di dalam GCG ada
etika bisnis dan pedoman perilaku dalam sebuah organisasi / institusi. Pedoman GCG merupakan acuan bagi
perusahaan untuk melaksanakan GCG dalam rangka :
- Mendorong tercapainya kesinambungan perusahaan melalui pengelolaan yang didasarkan pada asas transparansi, akuntabilitas, responsibilitas, independensi serta kewajaran dan kesetaraan.
- Mendorong pemberdayaan fungsi dan kemandirian masing-masing organ perusahaan, yaitu Dewan Komisaris, Direksi dan Rapat Umum Pemegang Saham.
- Mendorong pemegang saham, anggota Dewan Komisaris dan anggota Direksi agar dalam membuat keputusan dan menjalankan tindakannya dilandasi oleh nilai moral yang tinggi dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.
- Mendorong timbulnya kesadaran dan tanggung jawab sosial perusahaan terhadap masyarakat dan kelestarian lingkungan terutama di sekitar perusahaan. Mengoptimalkan nilai perusahaan bagi pemegang saham dengan tetap memperhatikan pemangku kepentingan lainnya.
- Meningkatkan daya saing perusahaan secara nasional maupun internasional, sehingga meningkatkan kepercayaan pasar yang dapat mendorong arus investasi dan pertumbuhan ekonomi nasional yang berkesinambungan
Dasar Hukum CCG?
- Keputusan Menko Ekuin Nomor: KEP.31/M.EKUIN/06/2000 tentang pembentukan Komite Nasional mengenai Kebijakan Corporate Governance
- Keputusan Menko Bidang Perekonomian Nomor: KEP/49/M.EKON/11/2004 tentang dibentuknya Komite Nasional Kebijakan Governance (KNKG) sebagai pengganti KNKCG (Komite Nasional Kebijakan Coorporate Governance)
PRINSIP CCG?
1.
TRANSPARANSI à
obyektifitas dalam menjalankan bisnis. Pelaksanaannya adalah sebagai berikut :
a)
Perusahaan harus
menyediakan informasi secara tepat waktu, memadai, jelas, akurat dan
dapat diperbandingkan serta
mudah diakses oleh
pemangku kepentingan sesuai dengan haknya
b)
Informasi yang
harus diungkapkan meliputi, tetapi tidak terbatas pada, visi, misi, sasaran
usaha dan strategi perusahaan, kondisi keuangan, susunan dan kompensasi pengurus,
pemegang saham pengendali, kepemilikan saham oleh anggota Direksi dan anggota
Dewan Komisaris beserta anggota keluarganya dalam perusahaan dan perusahaan
lainnya, sistem manajemen risiko, sistem pengawasan dan pengendalian internal,
sistem dan pelaksanaan GCG serta tingkat kepatuhannya, dan kejadian penting
yang dapat mempengaruhi kondisi perusahaan.
c)
Prinsip
keterbukaan yang dianut oleh perusahaan tidak mengurangi kewajiban untuk memenuhi
ketentuan kerahasiaan perusahaan
sesuai dengan peraturan perundang-undangan, rahasia
jabatan, dan hak-hak pribadi.
d)
Kebijakan
perusahaan harus tertulis dan secara proporsional dikomunikasikan kepada
pemangku kepentingan
2.
AKUNTABILITAS à perusahaan harus dikelola secara benar, terukur dan
sesuai dengan kepentingan perusahaan dengan tetap memperhitungkan kepentingan
pemegang saham dan pemangku kepentingan lain. Pelaksanaan sebagai berikut :
a) Penetapkan
rincian tugas dan tanggung jawab masing-masing organ perusahaan dan semua
karyawan secara jelas dan selaras dengan visi, misi, nilai-nilai perusahaan
(corporate values),dan strategi perusahaan
b)
Keyakinan bahwa
semua organ perusahaan dan semua karyawan mempunyai kemampuan sesuai dengan
tugas, tanggung jawab, dan perannya dalam pelaksanaan GCG
c)
Sistem
pengendalian internal yang efektif dalam pengelolaan perusahaan
d) Memiliki ukuran
kinerja untuk semua jajaran perusahaan yang konsisten dengan sasaran usaha
perusahaan, serta memiliki sistem penghargaan dan sanksi (reward and punishment
system)
e) Semua berpegang pada etika bisnis dan pedoman perilaku (code
of conduct)yang telah disepakati.
3.
RESPONSILIBILITAS
à Patuh pada peraturan perundang-undangan serta
melaksanakan tanggung jawab terhadap masyarakat dan lingkungan.
Pelaksanaan adalah :
a) Berpegang pada
prinsip kehati-hatian dan memastikan kepatuhan terhadap peraturan
perundang-undangan, anggaran dasar dan peraturan perusahaan (by-laws)
b) Pelaksanakan
tanggung jawab sosial dengan antara lain peduli terhadap masyarakat dan
kelestarian lingkungan.
4.
INDEPENDENSI à masing-masing organ perusahaan tidak saling
mendominasi dan tidak dapat diintervensi oleh pihak lain. Pelaksanaanya adalah
:
a)
menghindari
terjadinya dominasi oleh pihak manapun, tidak terpengaruh oleh kepentingan
tertentu, bebas dari benturan kepentingan (conflict of interest) dan dari
segala pengaruh atau tekanan, sehingga obyektif.
b)
melaksanakan fungsi
dan tugasnya sesuai dengan
anggaran dasar dan
peraturan
perundang-undangan, tidak saling
mendominasi dan atau melempar tanggung jawab satu dengan lainnya.
5.
KEWAJARAN DAN
KESETARAAN à Fairness. Pelaksanaannya adalah :
a) memberikan kesempatan
kepada pemangku kepentingan untuk memberikan
masukan dan menyampaikan
pendapat bagi kepentingan perusahaan serta
membuka akses terhadap
informasi sesuai dengan
prinsip transparansi dalam lingkup kedudukan masing-masing.
b) perlakuan yang
setara dan wajar
kepada pemangku kepentingan sesuai dengan manfaat dan kontribusi yang
diberikan kepada perusahaan.
c) memberikan kesempatan
yang sama dalam
penerimaan karyawan,
berkarir dan melaksanakan
tugasnya secara profesional
tanpa membedakan suku, agama, ras, golongan, gender, dan kondisi fisik
ETIKA BISNIS DAN PEDOMAN
PERILAKU
Pelaksanaan GCG dalam perusahaan perlu diatur dalam
sebuah kebijakan perusahaan yang berisikan tentang pedoman perilaku yang menjadi acuan
bagi perusahaan
dan semua karyawan
dalam menerapkan nilai-nilai (values) dan etika bisnis. Pedoman Perilaku
dan Etika Bisnis menjadi bagian dari budaya perusahaan. Prinsip-prinsip dasar
yang harus dimiliki.
Nilai – Nilai Perusahaan ___
1.
Kaitan dengan Visi
dan Misi Perusahaan à Nilai-nilai perusahaan merupakan landasan moral dalam
mencapai visi dan misi perusahaan. Oleh karena itu, sebelum merumuskan
nilai-nilai perusahaan, perlu dirumuskan visi dan misi perusahaan
2.
Bersifat
universal tetapi unik. Perumusan nilai ini di sesuaikan dengan jenis usaha, karakter,
letak geografis masing – masing perusahaan.
3.
Nilai perusahaan yang
universal à terpercaya ; adil ; jujur.
Etika Bisnis___
1.
Etika bisnis
adalah acuan bagi perusahaan dalam melaksanakan kegiatan usaha termasuk dalam
berinteraksi dengan pemangku kepentingan.
2.
Penerapan
nilai-nilai perusahaan dan etika bisnis secara berkesinambungan mendukung
terciptanya budaya perusahaan.
3.
Setiap perusahaan
harus memiliki rumusan
etika bisnis yang
disepakati bersama dan dijabarkan lebih lanjut dalam pedoman perilaku
Pedoman Perilaku ___
Fungsinya untuk
a)
merupakan
penjabaran nilai-nilai perusahaan dan etika bisnis dalam melaksanakan usaha
b)
panduan tentang
benturan kepentingan, pemberian dan
penerimaan hadiah dan
donasi, kepatuhan terhadap peraturan, kerahasiaan
informasi, dan pelaporan
terhadap perilaku yang tidak
etis.
Benturan Kepentingan
___
a)
adalah keadaan
dimana terdapat konflik antara kepentingan ekonomis perusahaan dan kepentingan
ekonomis pribadi pemegang saham, angggota
Dewan Komisaris dan
Direksi, serta karyawan
perusahaan;anggota Dewan
b)
Komisaris dan
Direksi serta karyawan perusahaan harus senantiasa mendahulukan kepentingan
ekonomis perusahaan diatas kepentingan ekonomis pribadi atau keluarga, maupun
pihak lainnya.
c)
dilarang
menyalahgunakan jabatan untuk kepentingan atau keuntungan pribadi, keluarga dan
pihak-pihak lain
d)
Dalam hal
pembahasan dan pengambilan keputusan yang mengandung unsur benturan
kepentingan, pihak yang
bersangkutan tidak diperkenankan
ikut serta.
e)
Pemegang saham
yang mempunyai benturan
kepentingan harus mengeluarkan
suaranya dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) sesuai dengan keputusan yang
diambil oleh pemegang saham yang tidak mempunyai benturan kepentingan
f)
Setiap anggota
Dewan Komisaris dan
Direksi serta karyawan perusahaan yang
memiliki wewenang pengambilan
keputusan diharuskan setiap tahun membuat pernyataan tidak memiliki
benturan kepentingan terhadap setiap keputusan yang telah dibuat olehnya dan telah
melaksanakan pedoman perilaku
yang ditetapkan oleh perusahaan.
CONTOH KODE ETIK PERUSAHAAN
Kode Etik Perusahaan
adalah manual dari pelaksanaan etika bisnis dan pedoman perilaku dari
perusahaan. Contohnya sebagai berikut :
Kode Etiik
Perusahaan PUPUK KALTIM adalah sebagai berikut :
Kode Etiik
Perusahaan PINDAD adalah sebagai berikut :
Kode Etik Perusahaan
XL_AXIATA adalah sebagai berikut :
Kode Etik BANK
BTPN adalah sebagai berikut :
Kode Etik Perusahaan
CARGIL adalah sebagai berikut :
Kode Etik Perusahaan
PIRELLI adalah sebagai berikut :
Kode Etik Perusahaan AKZO NOBEL adalah sebagai berikut :
sumber : SOURCE :
Komite Nasional
Kebijakan Governance,2006, PEDOMAN GOOD COORPORATE GOVERNANCE