FRAUD - KECURANGAN



DEFINISI
Dari sisi definisi belum ada batasan. Menurut kamus  fraud adalah kecurangan. Namun kecurangan yang bagimana belum ada batasan. Kecuali penjelasan seperti di bawah ini. Ruanglingkup yang membatasi adalah kondisi internal lembaga / organisasi.

Dalam referensi tulisan di atas di sebut fraud jika memenuhi nilai di bawah ini secara bersamaan:

  1. Tindakan yang disengaja
  2. Kecurangan
  3. Keuntungan pribadi/kelompok atau kerugian di pihak lain


JENIS FRAUD

menurut  Association of Certified Fraud Examiners (ACFE), internal fraud (fraud dalam internal lembaga) dikelompokan menjadi 3 (tiga) jenis.


1). Fraud Terhadap Aset (Asset Misappropriation)
penyalahgunaan aset perusahaan (institusi), dengan mencuri atau mengggunakan untuk keperluan pribadi (atau segolongan) —tanpa ijin (atau wewenang) dari perusahaan.  Asset sendiri adalah berupa (cash) cash on hand (dalam rekening tunai atau bank), pihutang, dan (non vcash) berupa persediaan (material maupun finish good), aktiva tetap. Sehingga, asset misappropriation dikelompokan menjadi 2 macam:

Cash Misappropriation – Penyelewengan terhadap aset yang berupa kas (Misalnya: penggelapan kas, mengambil cek dari pelanggan, menahan cek pembayaran untuk vendor)
Non-cash Misappropriation – Penyelewengan terhadap aset yang berupa non-kas (Misalnya: menggunakan fasilitas perusahaan untuk kepentingan pribadi).


2). Fraud Terhadap Laporan Keuangan (Fraudulent Statements) – ACFE membagi jenis fraud ini menjadi 2 macam, yaitu: (a) financial; dan (b) non-financial. Mungkin yang di maksud ACFE sebagai keuangan  (finance) adalah fraud transaksi keuangan dalam bentuk fisik. Sementara untuk non finance adalah masalah accounting yang biasanya merupakan masalah disclosure nya. Jika membutuhkan pemahaman yang lebih jelas mengenai hal ini saya sarankan melihat refrensi buku Analisa Laporan Keuangan - Subramanyam (2009). 

Misalnya:

  • Memalsukan bukti transaksi --> finance
  • Mengakui suatu transaksi lebih besar atau lebih kecil dari yang seharusnya--> finance
  • Menerapkan metode akuntansi tertentu secara tidak konsisten untuk menaikan atau menurunkan laba --> non finance
  • Menerapkan metode pangakuan aset sedemikian rupa sehingga aset menjadi nampak lebih besar dibandingkan yang seharusnya --> non finance
  • Menerapkan metode pangakuan liabilitas sedemikian rupa sehingga liabiliats menjadi nampak lebih kecil dibandingkan yang seharusnya -- non finance.
Dalam tulisan saya sebelumnya ada istilah earning management (manajemen laba) hal yg sama d sebut oleh Subramnyam (2009) merupakan non finance.
Mengapa saya membedakan? karena pada earning management garis ini tipis antara fraud dan sekedar kepatuhan pada pihak management. Para pelaku adalah pejabat tinggi d lembaga tersebut.


3). Korupsi (Corruption) – ACFE membagi jenis tindakan korupsi menjadi 2 kelompok, yaitu:

Konflik kepentingan (conflict of interest) – 
Dalam penjelasan referensi terlalu berbelit. Menurut saya adalah 'hubungan istimewa' yang sudah banyak di sebut dalam PSAK, membawa dampak terpengaruhnya  suatu keputusan internal perusahaan yang menyebabkan kerugian material (rupiah) bagi perusahaan. Sementara itu keputusan ini di anggap syah menurut management karena sudah sesuai dengan kewenangannya.
Di Indonesia menyebut ini dengan istilah: kolusi dan nepotisme.

Menyuap atau Menerima Suap, Imbal-Balik (briberies and excoriation) – Suap, apapun jenisnya dan kepada siapapun, adalah tindakan fraud. Menyupa dan menerima suap, merupakan tindakan fraud. Tindakan lain yang masuk dalam kelompok fraud ini adalah: menerima komisi, membocorkan rahasia perusahaan (baik berupa data atau dokumen) apapun bentuknya, kolusi dalam tender tertentu. Lihat tulisan saya mengenai margin pembelian.


CHECKLIST FRAUD
Berikut ini, sesuai referensi saya sebut sebagai checklist dari fraud .


Contoh Modus Fraud Pada Kas (Penyalahgunaan Aset):
  1. Mencuri dari kas kecil (petty cash)
  2. Mengambil uang dari kasir.
  3. Skimming uang tunai sebelum pendapatan rekaman atau piutang (mengecilkan penjualan atau piutang).
  4. Mencuri kas/cek masuk dengan mengalihkannya ke rekening pribadi
  5. Membuat invoice tagihan palsu dengan tanda tangan palsu, seolah-olah itu tagihan dari vendor, tentunya dengan slip penerimaan barang palsu juga.
  6. Membuat email permintaan pembayaran palsu, seolah-olah datangnya dari vendor, yang disusul dengan pengiriman invoice (hardcopy) palsu, dengan approval palsu juga.
  7. Memanfaatkan semptinya waktu di saat-saat menjelang tutup buku, karyawan nakal membuat invoice tagihan palsu, seolah-olah itu invoice susulan (ketinggalan)—untuk mempermudah proses approval pembayaran.
  8. Pencurian cek perusahaan.
  9. Pemalsuan cek perusahaan.
  10. Mengubah nama dan atau nominal cek pembayaran
  11. Menyetorkan cek ke rekening pihak ketiga tanpa persetujuan manajemen perusahan
  12. Cek kiting (skema penipuan menggunakan dua rekening deposito untuk menarik uang secara ilegal dari bank).
  13. Menggunakan kartu kredit atau procurement card perusahaan secara tidak sah (bukan untuk kepentingan perusahaan dan tanpa ijin yang berwenang dalam perusahaan).
  14. Mengubah angka nominal di invoice tagihan ke pelanggan
  15. Membuat memo kredit palsu untuk seolah-olah mengembalikan pembayaran ke pelanggan.
  16. Membayar lebihan kepada vendor untuk diam-diam dikompensasikan di penagihan berikutnya (dan mengantongi pengembalian berikutnya).
  17. Membuat vendor fiktif untuk membuat tagihan palsu.
  18. Mensuplai barang ke dalam persuahaan, lalu diam-diam mengubah catatan tagihan internal perusahaan.
  19. Mencuri identitas dan password yang bukan wewenangnya, untuk melakukan transaksi internet banking.
Contoh Modus Fraud Pada Barang Persediaan dan Aktiva Tetap:
  1. Mencurian barang persediaan perusahaan
  2. Membuat memo debit untuk akun persediaan, untuk kemudiaan bisa mengeluarkan barang persediaan
  3. Mengeluarkan barang dari gudang dalam jumlah yang lebih besar dari packing list (srat jalan)
  4. Menggelapkan piranti kerja protable (kamera, scanner, keyboard, maouse, monitor, komputer, laptop, tablet, handphone, dll).
  5. Mencuri informasi tentang pelanggan yang dirahasiakan oleh perusahaan untuk dijual ke perusahaan pesaing atau pihak ketiga lainnya.
  6. Menjual rancangan/desian/atau informasi sehubungan dengan itu, untuk kemudian dijual kepada perusahaan pesaing atau pihak ketiga lainnya.
  7. Menerima barang hadiah/gift/souvenir apapu bentuknya dari pemasok, di luar kebijakan perusahaan, tanpa seijin pihak yang berwenang dalam perusahaan.
  8. Mengunakan property perusahaan secara tidak sah, untuk kepentingan bukan perusahaan, tanpa seijin pihak berwenang dalam perusahaan.
  9. Inside trading (perusahaan dalam perusahaan), menjalankan bisnis pribadi di dalam persuahaan—entah itu bertindak selaku vendor, pelanggan, atau broker, tanpa persetujuan dari pihak yang berwenang di dalam perusahaan.

Contoh Modus Fraud Dalam Proses Pembelian
  1. Mengubah Purchase Request dan Purchase Order (PO) yang sah, tanpa seijin pihak otoritas.
  2. Menyalin atau memalsukan tandatangan approval Purchase Request dan Purchase Order.
  3. Memalsukan kelengkapan dokumen tagihan
  4. Menyalin atau memalsukan tandatangan otorisasi pembayaran
  5. Mengajukan faktur pembayaran palsu dari pemasok fiktif.
  6. Mengubah termin pembayaran/kredit yang sah tanpa persetujuan dari pihak yang berwenang di dalam perusahaan.
  7. Mengubah daftar harga barang-barang yang dibeli oleh perusahaan
  8. Menahan pembayaran ke vendor untuk alasan dan kepentingan pribadi.
  9. Membocorkan informasi kepada vendor sehubungan dengan tender pembelian yang diselenggarakan oleh perusahaan.
  10. Memberikan perioritas pembayaran istimewa kepada vendor tertentu, di luar analisa umur utang—tanpa seijin pihak yang berwenang di dalam perusahaan.
Contoh Modus Fraud Dalam Proses Penggajian:
  1. Memasukan nama dan identitas karyawan fiktif yang sesungguhnya tidak ada
  2. Memalsukan atau mengubah jam/hari kerja pegawai—yang dibayar berdasarkan jam atau hari.
  3. Memasukan catatan lembur fiktif
  4. Memotong pembayaran gaji pegawai, seolah-olah hukuman dari perusahaan, untuk kemudian selisihnya dikantongi sendiri.
  5. Berkolusi dengan pegawai lain untuk menaikan nominal komisi penjualan
  6. Menaikan upah/gaji, mengubah rate lembur tanpa instruksi dari pihak yang berwenang.
  7. Memanipulasi catatan jumlah cuti yang telah diambil
  8. Mengajukan klaim pembayaran perawatan kesehatan fiktif
  9. Memalsukan atau mengubah angka nominal klaim penggantian biaya berobat
  10. Membuat klaim kompensasi pegawai kontrak/borongan untuk pekerjaan yang sesungguhnya tidak ada.
  11. Dengan sengaja menunda penghapusan nama pegawai yang berhenti, untuk kemudian gajinya tetap dibayarkan untuk dikantongi sendiri (kerap terjadi di perusahaan-perusahaan besar)
  12. Membayarkan dana tunjangan (kesehatan, asuransi, pendidikan) untuk pegawai yang sudah berhenti.
Contoh Modus Fraud Pada Laporan Keuangan:
  1. Dengan sengaja melakukan pengakuan pendapatan terlalu besar/terlalu kecil
  2. Dengan sengaja tidak melakukan penutupan buku di akhir periode (untuk melakukan perubahan-perubahan tanpa perlu adjustment)
  3. Dengan sengaja menaikan nilai penjualan menjelang penutupan buku, untuk kemudian di ajust setelah periode berlalu.
  4. Dengan sengaja memundurkan tanggal kontrak (PO) penjualan
  5. Mencatat penjualan dan pengiriman barang fiktif
  6. Memasukan nilai penjualan yang lebih besar dari kenyataannya
  7. Tidak mencatat dan menghilangkan bukti transaksi penjualan agar laba nampak kecil (untuk penghindaran pajak)
  8. Dengan sengaja memasukaan jenis penjualan non-operasional ke kelompok pendapatan opersional, atau sebaliknya.
  9. Memanipulasi angka diskon atau rabat
  10. Membuat estimasi barang kembali, melakukan perubahan harga dan jenis konsesi lainnya
  11. Dengan sengaja tidak mencatat barang retur
  12. Mengakui pendapatan atas tagihan yang jelas-jelas ditolak oleh pelanggan
  13. Recognising income on products shipped for trial or evaluation purposes.
  14. Mengakui pengiriman barang konsinyasi sebagai penjualan putus
  15. Dengan sengaja menghilangkan bukti transaksi biaya/pendapatan untuk menghindari pengakuan biaya/pendapatan.
  16. Dengan sengaja membuat bukti transaksi biaya/pendapatan untuk menaikan atau menurunkan pendapatan.
  17. Dengan sengaja tidak mengakui atau menunda kewajiban kontinjensi
  18. Dengan sengaja menggunakan estimasi persentase pendapatan lebih besar atau lebih kecil dari yang seharusnya, dari metode pengakuan pendapatan persentase penyelesaian kontrak
  19. Dengan sengaja mengakui piutang dari pihak yang memiliki hubungan istimewa
  20. Membuat surat perjanjian tidak sah untuk dijadikan bukti transaksi
  21. Mengakui pendapatan atas penyelesaian barang yang sesungguhnya tidak akan pernah dikirimkan ke pelanggan.
  22. Mencatat adanya pengiriman barang lebih awal (entah sebagian atau seluruhnya), padahal sesungguhnya barang belum terkirim.
  23. Mengakui perolehan aset tetap fiktif.
  24. Mengakui nilai pembelian aset bersih lebih tinggi dari kesepakatan yang sesungguhnya, dalam proses merger dan akuisisi.
  25. Mengubah angka nilai wajar aset atas hasil revaluasi
  26. Mengakapitalisasikan suatu biaya (kedalam aset) yang seharusnya tidak dikapitalisasi.
  27. Mengakui sewa pembiayaan sebagai biaya sewa, untuk menghindari pengakuan kewajiban sewa.
  28. Mensekemakan metode penyusutan atau amortisasi sedemikian rupa sehingga menjadi lebih besar atau lebih kecil, untuk maksud menaikan nilai aset atau menaikan pendapatan.
  29. Mengakui goodwill dan aset tak berwujud lainnya dalam nilai yang lebih besar dari yang seharusnya.
  30. Mengakui adanya investasi yang sesungguhnya fiktif
  31. Memanipulasi nilai wajar investasi dari hasil revaluasi yang sah atau dengan sengaja tidak melakukan revaluasi saat harga pasar instrument invetasi mengalami penurunan
  32. Mengakui adanya rekening bank dan rekening koran yang sesungguhnya tidak ada
  33. Menaikan nilai barang bersediaan dengan memasukan barang persediaan fiktif.
  34. Menggunakan metode penilain barang persediaan yang tidak sesuai (tidak diijinkan oleh standar).
  35. Dengan sengaja menggunakan metode penilaian barang persediaan secara tidak konsisten
  36. Mengakui nilai tagihan lebih besar dari yang sesungguhnya.
  37. Dengan sengaja mengakrualkan biaya yang sesungguhnya telah terjadi dan nilai nominalnya sudah diketahui secara pasti (sudah ada tagihan)
  38. Mengakui nilai utang yang lebih kecil dari yang seharusnya
  39. Mensekemakan penentuan provisi, cadangan, termasuk penurunan nilai dan translasi mata uang asing, sedemikian rupa untuk menaikan nilai aset atau menurunkan nilai liabilitas
  40. Perlakuan atas transaksi inter-company yang tidak sesuai.
  41. Perlakuan penukaran atau penarikan aset yang tidak sesuai
Contoh Modus Korupsi, Kolusi dan Nepotisme:
  1. Memberi perlakuan istimewa kepada pelanggan dan/atau vendor guna memperoleh suap—yang biasa disebut dengan “balas jasa” (kickback).
  2. Berkolusi dengan pihak pelanggan/dan atau vendor.
  3. Menerima suap dari vendor, setelah memberi perlakuan istimewa (yang menguntungkan vendor).
  4. Menerima suap atas pemberian kontrak
  5. Menyetujui pemberian order kepada supplier guna memperoleh suap
  6. Membayar atau tidak membayar vendor, yang secara langsung-tidak langsung memberi keuntungan komersial atau bentuk manfaat kompetitif lainnya bagi pada vendor lain, dan memperoleh suap darinya.
  7. Menyuap petugas/pejabat pemerintah guna memperoleh perlakuan istimewa atau keuntungan tertentu (misal: auditor pajak, bea cukai, imigrasi, dll).
  8. Menerima suap dari perusahaan terakuisisi, sehubungan dengan akuisi bisnis, setelah memberikan perlakuan istimewa yang menguntungkan bagi perusahaan terakuisisi. (biasanya oleh senior management)
  9. Menjual property perusahaan di bawah harga pasar, guna memperoleh suap dari pembeli.
  10. Membeli property untuk persusahaan guna memperoleh suap dari penjual atau agennya.
  11. Menjual konsultasi pribadi dengan pihak ketiga yang bergerak di bidang usaha yang sama atau sejenis.
  12. Merekrut staf yang memiliki ‘hubungan istimewa’ dengannya, sementara ada kandidat yang memiliki kualifikasi yang lebih baik.
  13. Memberikan advise/alih-pengetahuan/training kepada pihak (perusahaan) pesaing, dalam rangka akan pindah kerja ke sana.
  14. Mengikutsertakan diri dalam aktivitas anti-trust (menjelek-jelekan) perusahaan
  15. Mengikutsertakan diri atau berkontribusi (langsung atau langsung) dalam aktivitas politik secara ilegal.
  16. Mengancam keselamatan pihak (perusahaan) lain guna memperoleh imbal-balik.
  17. Menjanjikan keselamatan dan perlindungan bagi kesalahan yang dilakukan oleh orang (pihak lain) guna memperoleh imbal-balik.
  18. Mengancam akan membuka rahasia perusahaan atau pihak lain, guna memperoleh imbal-balik.
Ceklist di atas di buat bukan hanya sekedar imajinasi penulis referensi saja, tetapi merupakan kumpulan banyak kasus yang sering terjadi, bahkan beberapa di antaranya merupakan kasus fenomenal yang sudah dijadikan jurnal bidang etika bisnis.

Silahkan memahami, karena ketidaktahuan kita sering menjebak kita dalam potensi masalah fraud.

0 komentar:

Posting Komentar